Dalam 2 Tahun, Satgas PPMI Gagalkan Penempatan 2.689 PMI Non-prosedural dan Pulangkan 125.528 PMI Bermasalah

Didampingi Wakil Menaker Afriansyah Noor dan Dirjen Binapenta & PKK Suhartono, Menaker Ida Fauziyah menekan tombol sebagai tanda dibukanya Rakornas Satgas PPMI

JAKARTA-MARITIM: Kementerian Ketenagakerjaan mengungkapkan dalam dua tahun terakhir, Satuan Tugas Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Satgas PPMI) telah melakukan pencegahan penempatan 2.689 PMI non-prosedural ke luar negeri, melakukan pemulangan 125.528 PMI bermasalah dan menangani permasalahan sebanyak 1.322 kasus.

“Saya apresiasi Satgas PPMI yang mampu menyelesaikan penanganan PMI non-prosedural sebanyak 2.689, berhasil memulangkan 12.528 PMI ke Indonesia dan menyelesaikan 1322 kasus. Kita apresiasi dan applause atas apa yang dilakukan Satgas PPMI,” ujar Menaker Ida Fauziyah saat membuka Rakornas Satgas PPMI di Jakarta, Kamis (10/11/2022).

Read More

Dalam sambutannya, Ida Fauziyah berharap tahun 2023 mendatang Satgas PPMI bukan lagi mampu menyelesaikan masalah PMI non-prosedural, melainkan tak ada lagi masalah sebagai output dari Rakornas Satgas PPMI.

“Mudah mudahan tahun depan penempatan PMI non-prosedural dapat ditekan seminimal mungkin. Kalau tak ada kasus dari sebelum berangkat, ketika bekerja dan setelah bekerja tanpa masalah, itulah output dari keberhasilan Satgas PPMI, ” katanya.

Ida Fauziyah menyatakan pentingnya kehadiran Satgas PPMI di wilayah embarkasi/debarkasi dan daerah asal PMI. Satgas PPMI juga merupakan garda terdepan atau ujung tombak di daerah, yang memiliki tanggung jawab, sebagai wujud kehadiran negara untuk memberikan pelayanan dan pelindungan terhadap warganya yang akan bekerja ke luar negeri.

Menurut Ida Fauziyah, sinergi dan kolaborasi untuk pelindungan calon PMI dan PMI, merupakan hal mutlak dan sangat penting perlu dilakukan secara bersama antara seluruh pemangku kepentingan, baik di pusat maupun di tingkat daerah.

“Saya berharap adanya Satgas ini, masyarakat khususnya calon PMI, PMI beserta keluarganya dapat mengoptimalkan dan memanfaatkan keberadaan Satgas dalam upaya mewujudkan layanan pelindungan calon PMI/PMI, ” ujarnya.

Ida Fauziyah menyebut penyebab utama terjadinya penempatan PMI non-prosedural, karena calon PMI tidak mendapatkan informasi yang benar mengenai prosedur dan persyaratan untuk bekerja ke luar negeri. “Calon PMI tak memahami prosedur sehingga terjebak permainan oknum yang tak bertanggungjawab,” katanya.

Ia menilai Rakornas Satgas PPMI sangat dibutuhkan menjadi forum yang sangat strategis untuk mengidentifikasi berbagai persoalan PPMI, mulai dari pemberangkatan, selama bekerja dan kembali dari bekerja di negara penempatan. “Dengan kemampuan melakukan identifikasi ini, kita mampu merumuskan berbagai langkah sehingga perlindungan kepada PMI dapat dilakukan sebaik-baiknya,” kata Ida Fauziyah.

Pada kesempatan itu, Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker Suhartono melaporkan, Rakornas Satgas PPMI digelar untuk penguatan koordinasi, kolaborasi, dan sinergitas dalam memberikan pelindungan kepada calon PMI/PMI; menyatukan persepsi/pemahaman bersama terkait implementasi pelindungan CPMI/PMI, sekaligus membahas hambatan, tantangan. (Purwanto).

Related posts