SUBANG–MARITIM : Gerai Nasional Pas Kecil yang diselenggarakan oleh KSOP Kelas II Pelabuhan Patimban, merupakan upaya Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, memfasilitasi pembuatan pas kecil bagi para nelayan di daerah Subang. Tidak hanya sosialisasi, yang diselenggarakan sejak 9 November 2022, pembuatan pas kecil diberikan secara gratis kepada para nelayan.
“Sosialisasi Pas Kecil diharapkan dapat memberikan pengetahuan dan mempermudah para pemilik kapal untuk melakukan dan memahami proses pembuatan Pas Kecil serta pendataan kepemilikan kapal di bawah GT 7,” ujar Kepala KSOP Kelas II Patimban, Yan Prastomo Ardi, Kamis (17/11).
Gerai Nasional Pas Kecil lanjutnya, merupakan bentuk kehadiran pemerintah khususnya Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub terhadap masyarakat nelayan. Sekaligus merupakan salah satu program kerja Kantor KSOP Kelas II Patimban, untuk memberikan pelayanan yang efektif dan efisien khususnya dalam penerbitan pas kecil.Hasil dari kegiatan Sosialisasi Pas Kecil tersebut telah dilaksanakan pengukuran kapal nelayan tradisonal sebanyak 20 kapal dan penerbitan pas kecil. Penerbitan Pas kecil telah dilaksanakan melalui Aplikasi E-Pas Kecil pada SIMKAPEL.
“Pada hari ini KSOP Kelas II Patimban membagikan 20 Pas Kecil dan pemberian Jaket keselamatan secara gratis kepada 60 masyarakat nelayan di wilayah Pelabuhan Patimban,” ujar Yan.
Dalam kesempatan yang sama, Capt. Sonny Silaban selaku Kepala Seksi Status Hukum dan Sertifikasi Kapal KSOP Kelas II Patimban mengungkapkan hingga saat ini tersisa 40 kapal yang masih dalam proses pengukuran dikarenakan menunggu jadwal kapal tiba di TPI Samudra Mina Cilamaya Wetan.
“KSOP Kelas II Patimban sampai dengan saat ini telah menerbitkan sebanyak 4280 Pas Kecil. Pelayanan Pas Kecil di KSOP Kelas II Patimban telah dilaksanakan secara elektronik melalui aplikasi E-Pas Kecil Simkapel sebagai wujud pelayanan yg efektif,transparan dan akuntabel,” ungkapnya.
KSOP Kelas II Patimban menargetkan tahun 2023 untuk dapat melayani penerbitan Elektronik Pas Kecil dengan keluaran dalam bentuk Kartu E-Pas Kecil, sehingga para nelayan dapat membawa dan menyimpan E-Pas Kecil lebih mudah dan aman.
Bagi kapal dengan tonase kotor kurang dari GT 7, Pas Kecil merupakan salah satu dokumen penting dalam bentuk sertifikat yang dapat digunakan sebagai kepemilikan kapal, Surat Tanda kebangsaan kapal, Dokumen kelengkapan berlayar, bahkan jaminan kredit usaha, serta memberikan kemudahan dalam pendataan jika adanya bahaya dilaut saat berlayar.
“Semoga dengan kegiatan gerai pas kecil serta pembagian pas kecil dan pembagian baju keselamatan kepada masyarakat nelayan dapat memberikan manfaat yang lebih baik,” tutupnya. (Rabiatun)