JAKARTA-MARITIM: Bekerja sama dengan Perhimpunan Dokter Kesehatan Kerja Indonesia (IDKI) dan dukungan ASEAN Development Fund (ADF) serta ASEAN Secretariat (ASEC), Kementerian Ketenagakerjaan selaku Koordinator Projek ASEAN Guidelines on HIV Counselling and Testing at Workplace, meluncurkan pedoman atau panduan konseling dan tes HIV-AIDS di tempat kerja.
“Panduan ini diharapkan dapat digunakan sebagai pedoman bersama negara anggota ASEAN dalam melakukan konseling dan tes HIV di tempat kerja, dengan
memperhatikan kebijakan dan kekhususan karakteristik masing-masing ASEAN Member State (AMS) dalam penanggulangan HIV-AIDS.
Masalah ini ditegaskan Dirjen Binwasnaker dan K3 (Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan & Kesehatan Kerja, Haiyani Rumondang, pada peluncuran pedoman konseling tersebut secara hybrid di Jakarta, Rabu (14/12/2022).
Menurut Haiyani, permasalahan HIV-AIDS masih menjadi tantangan dalam pembangunan, masalah sosial dan ketenagakerjaan bagi Indonesia dan negara-negara ASEAN lainnya. Dengan diluncurkannya pedoman konseling dan tes HIV di tempat kerja, negara-negara ASEAN diharapkan dapat mengimplementasikan langkah-langkah pencegahan dan pengendalian HIV secara lebih efektif.
“Sehingga perlindungan kesehatan dan produktivitas tenaga kerja semakin baik, serta berkontribusi terhadap penurunan prevalensi HIV pada usia produktif,” kata Dirjen.
Penyusunan pedoman konseling dan tes HIV-AIDS di tempat kerja, dapat terlaksana dengan baik melalui vocal point ASEAN OSHNET masing-masing negara. Juga adanya pembahasan bersama ASEAN Member State (AMS) pada workshop di bulan Juni dan November 2021 dan diadopsi pada pertemuan tingkat Menteri Ketenagakerjaan ASEAN November 2022. (Purwanto).