Perpres 68/2022 Langkah Strategis Tingkatkan Kompetensi Angkatan Kerja

Menaker saat menjadi pembicara pada seminar nasional Outlook Perekonomian Indonesia 2023 ‘Menjaga Resiliensi melalui Transformasi’.

JAKARTA-MARITIM: Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2022 tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi merupakan langkah strategis dalam meningkatkan kompetensi angkatan kerja.

Penegasan ini dikemukakan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah Struktural saat menjadi pembicara pada seminar nasional Outlook Perekonomian Indonesia 2023: Menjaga Resiliensi melalui Transformasi yang diselenggarakan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian di Jakarta, Rabu (21/12/2022).

Read More

Dikatakan, kondisi angkatan kerja Indonesia pada Agustus 2022, penduduk yang bekerja cenderung tinggi dengan waktu penuh, sektor informal, dan lulusan SMP ke bawah. Sedangkan untuk tren penduduk usia kerja sudah mengalami perbaikan pasca pandemi Covid-19.

“Pekerja di Indonesia diisi oleh tenaga kerja dengan pendidikan SMP ke bawah. Sementara kalau kita lihat profil ketenagakerjaan, yang menganggur justru yang tingkat pendidikannya lebih tinggi, yaitu SMA/SMK, diploma, dan sarjana. Ini tantangan tersendiri,” katanya.

Menaker mengatakan,prinsip dasar dari revitalisasi pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi ini berorientasi pada kebutuhan dunia usaha, dunia industri, dunia kerja, dan kewirausahaan.

“Jadi Bapak Presiden melihat itu dengan dikeluarkannya Perpres Nomor 68 Tahun 2022 sebagai bagian dari kerangka regulasi UU Cipta Kerja yang isinya poin penting dari Perpres itu berorientasi pada kebutuhan dunia usaha, dunia industri, dunia kerja, dan kewirausahaan. Tadi kenapa yang menganggur itu pendidikannya tinggi, karena tidak bersesuaian dengan kebutuhan pasar kerja,” ujarnya.

“Maksud dari revitalisasi ini adalah bagaimana pendidikan dan pelatihan vokasi bisa menjawab dunia usaha, dunia industri,” imbuhnya.

Lebih lanjut Menaker mengatakan, pendidikan dan pelatihan vokasi merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dunia usaha, dunia industri, dunia kerja, dan masyarakat; berbasis pada kompetensi; pembelajaran sepanjang hayat; dan diselenggarakan secara inklusif. (Purwanto).

 

Related posts