BEKASI-MARITIM : Ketua Umum Gerakan Jalan Lurus (GJL) Indonesia dan Gerakan Anti Mafia Tanah (Gamat), H Riyanta SH, didamping Korwil GJL Provinsi Jawa Barat, Enang Nurdin SE, Sabtu (7/12), di Gedung PGRI Taruma Jaya, Bekasi, melantik dan mengambil sumpah serta mengukuhkan Sugeng Prayitno SH sebagai Ketua GJL dan Gamat Kabupaten Bekasi bersama 40 pengurus lainnya periode 2022-2027.
Bekasi, adalah berkesempatan sebagai Kabupaten pertama diantara 27 kabupaten/kota lainnya yang berada di wilayah Jawa Barat, yang telah terbentuk kepengurusan GJL dan Gamat. Wadah ini mengusung slogan Seng bener dibenerke, Seng salah disalahke.
Ketua Umum GJL, Riyanta, mengatakan GJL merupakan organisasi kemasyarakatan (ormas), yang ke depan ini akan bersinergi dengan pemerintah dalam melaksanakan berbagai macam program kerjanya. Dimana GJL akan turut membantu berbagai program kerja pemerintah tersebut terutama dalam menyelesaikan permasalahan di tengah-tengah masyarakat.
Apalagi, ormas GJL keberadaannya sudah mendapatkan pengakuan dari pemerintah, sehingga kehadirannya sudah sesuai dengan undang-undang ormas. Di sisi lain, GJL sebagai salah satu ormas di Tanah Air ini akan bersinergi dengan pemerintah, terutama untuk membantu penyelesaian permasalahan masyarakat. Sehingga diharapkan keberadaan GJL di Kabupaten Bekasi ini bisa menjadi salah satu pemberi solusi nasional dalam menyelesaikan berbagai permasalahan di tingkat Kabupaten Bekasi.
Untuk itu, diharapkan media juga dapat membantu dan melakukan kerja sama dengan GJL dan Gamat dalam memberikan advokasi hukum dan sosial kepada anggota masyarakat tidak mampu untuk memberikan solusi terbaik membangun negara dengan sebaik-baiknya.
“Hentikan berita saling fitnah, hoaks dan menghujat. Intinya, GJL dan Gamat untuk membangun Indonesia masa depan, seperti pesan Bung Karno lewat Tri Sakti. Yaitu berdaulat di bidang politik, berdikari di bidang ekonomi dan berkepribadian dalam bidang kebudayaan,” ungkap Anggota Komisi II DPR, asal Dapil Jawa Tengah dari F-PDIP.
Riyanta berpesan, masuk GJL itu berat dan harus siap lahir batin, kalau tidak siap jangan coba-coba masuk GJL.
Sementara Korwil GJL Provinsi Jawa Barat, Enang Nurdin SE, menyampaikan GJL didirikan berdasarkan keputusan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Nomor AHU.0011856.AH.01.07.Tahun 2018 dan berdasarkan asas Pancasila dan UUD 1945.
“GJL berdiri dalam rangka membantu pemerintah untuk meringankan program-program kerja yang sudah dicanangkan di undang-undang, Pergub maupun Perbup,” ujarnya.
Sedangkan terkait berdirinya GJL di Kabupaten Bekasi, Enang menjelaskan, pihaknya melihat sekarang ini begitu banyak kompleksitas permasalahan yang ada di masyarakat baik masalah hukum maupun penyelenggaraan pemerintahan. Oleh karena itu, atas kesadaran beberapa tokoh-tokoh yang ada di Kabupaten Bekasi akhirnya berdirilah GJL di wilayah ini.
“Kami ke depan akan bekerja sesuai dengan AD/ART dan melakukan sinergitas dengan pemerintah, dalam melaksanakan segala kegiatan-kegiatan, sehingga dapat membantu jalannya roda pemerintah khususnya di Kabupaten Bekasi dan umumnya di Provinsi Jawa Barat,” urai Enang.
Untuk itu, lanjutnya, GJL Kabupaten Bekasi siap memberikan bantuan advokasi hukum pada masyarakat yang terkendala oleh aparatur-aparatur yang belum menjalankan pemerintahannya secara baik dan benar. Jadi dengan demikian kehadiran GJL ini diutamakan untuk kepentingan masyarakat membantu penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan benar sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku.
“Saya berharap, dengan pelantikan GJL di Kabupaten Bekasi ini, dapat benar-benar bisa bermanfaat bagi kepentingan masyarakat yang dirugikan oleh pihak-pihak yang berkuasa atau golongan-golongan yang merugikan masyarakat,” ungkap Enang.
“Intinya, ada rasa keprihatinan dan ketidakadilan di masyarkat, sehingga kami mendirikan GJL di wilayah ini,” tutupnya.
Sugeng Prayitno SH saat memberikan sambutan mengatakan, GJL ke depan akan melakukan 4 pilar ikrar, yaitu pertama, siap menjadi mitra pemerintah berasaskan Pancasila, UUD 1945 dan Bhinneka Tunggal Ika serta siap menjaga keutuhan NKRI. Kedua, kader GJL adalah kesatria bangsa bercita-cita mulia, menjunjung tinggi citra bangsa Indonesia, bersatu, siap sedia membela nusa dan bangsa, belajar melatih diri menjadi patriot sejati, kokoh dalam sikap, tegar dalam pendirian, berhati gembira tak kenal lelah berjalan diatas kebenaran.
Ketiga, kader GJL wajib melawan musuh-musuh negara yang merongrong NKRI, demokrasi dan HAM dari kelompok radikalisme, intoleransi, juga dari para mafia hukum, mafia peradilan, mafia judi, mafia tanah, mafia narkoba dan para koruptor yang merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. Keempat, kader GJL berkewajiban membela rakyat kecil yang tertindas dan terdzalimi, terutama dari kinerja oknum-oknum pejabat birokrasi pemerintahan yang menyeleweng dari kekuasaan dan kewajiban mereka yang seharusnya mengayomi, melindungi dan melayani rakyat.
Adapun susunan pengurus GJL Kabupaten Bekasi periode 2022-2027, adalah Penasehat : Mad Hadi dan Enang Nurdin SE. Ketua 1 : Sugeng Prayitno SH dan Ketua II : Rohmatulloh. Sekertaris 1 : Dwi Sakiya Nisvi, MH dan Sekretaris II : Ridwan Sihara. Bendahara 1 : Leni Marlina dan Bendahara II : Siti Laylatul Kholifah. Bidang Humas : Syaiful Anwar. Bidang Advokasi dan Hukum : Raden Catur Wibowo SH, Tarjo SH, Sutisna AMD.G SH dan Nur Ali M.
Bidang Pengamanan : Jaenudin dan Abdul Goni. Bidang Publikasi : Ahkmad Ardiansyah ST. Bidang Pemberdayaan : Na’an Hidayat. Bidang Sosial dan Kebersihan : Soewignyo Chandra Kusuma. Bidang Peralatan dan Perlengkapan : Muhamad Yasin. (Muhammad Raya)