Bambang Harjo: “Kenaikan Tarif Feri 20 Persen Tak Bebani Masyarakat!”

SURABAYA – MARITIM: Ir.Bambang Harjo Soekartono, Pemilik perusahaan pelayaran PT Dharma Lautan Utama yang bermarkas besar di Surabaya, meyakinkan kenaikan tarif angkutan feri yang diusulkan sebesar 20 persen tak akan membebani masyarakat.

Pria yang akrab disapa BHS tersebut memberi contoh hitungan secara ekonomis. menurutnya Jum’at lalu: “Unit truk pengangkut beras 30 ton di lintas Merak- Bakauheni tarifnya saat ini adalah Rp974.278. Jika tarifnya naik 20 persen  maka akan mengalami kenaikan sebesar Rp194.855, Jika kenaikan tarif angkutan feri sebesar 20 persen, maka hanya akan berdampak pada harga beras sebesar dengan besaran Rp.6,4 per kilogram”.

Lanjutya: “Jika harga beras adalah Rp10.000 per kilogram maka kenaikannya hanya sebesar 0,064 persen saja. Bahkan jika tarif angkutan penyeberangan dinaikkan sesuai dengan kekurangan perhitungan yang seharusnya yaitu 35,4 persen, maka dampaknya hanya 0,11 persen atau Rp11,4  per kilogram,”..

BHS, yang juga menjabat Wakil Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia, mengungkapkan dampak kenaikan tarif feri terhadap kenaikan inflasi atau harga barang menjadi jauh lebih kecil secara total kendaraan yang ada di Indonesia.Sebab menurutnya jumlah transportasi publik dan logistik yang menggunakan feri jauh lebih kecil dibanding dengan yang tidak menggunakan angkutan feri.

Dia mencontohkan pada lintas Merak-Bakauheni sebagai lintasan penyeberangan terpadat, dalam satu hari hanya menyeberangkan sekitar 5.000 unit kendaraan truk. Sedangkan jumlah truk yang ada di Indonesia sekitar 6,5 juta unit. Jadi yang menggunakan angkutan penyeberangan tidak lebih dari 0.07 persen..

Soal usulan kenaikan tarif angkutan feri, lanjut BHS, sebenarnya fiak Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) sudah melibatkan segenap pemangku kepentingan, termasuk Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi. Ujar BHS: “Di tahun 2019, kami sudah paparkan saat itu tarif angkutan feri sudah tertinggal 45,5 persen dari harga pokok penjualan atau HPP. Kementerian perhubungan kemudian menjanjikan akan menaikkan secara bertahap. Tetapi di tahun 2020 pemerintah hanya menaikkan sebesar 10,1 persen,”.

Akibat dari kebijakan tersebut  banyak pengusaha pelayaran mengalami kesulitan, bahkan beberapa perusahaan mengalami kebangkrutan, disebabkan tarif yang tertinggal sangat jauh dari perhitungan break event point yang dilakukan pemerintah. Pada 2021, Gapasdap mengajukan kenaikan tarif sebelum adanya kenaikan BBM, mengacu kepada janji Kemenhub untuk melakukan kenaikan tarif secara bertahap setiap 6 bulan.  Disetujui akan dilakukan bertahap dengan besaran saat itu adalah sebesar 20 persen. Namun tiba-tiba Menteri Perhubungan membatalkan rencana kenaikan tarif secara bertahap sebesar 20 persen, namun hanya disetujui sebesar 11 persen. Pungkas Bambang Harjo yagg juga pernah menjadi anggota DR-RI itu: “Satu minggu sebelumnya terjadi kenaikan harga bahan bakar minyak sebesar 32 persen. Akibatnya pengusaha angkutan feri tambah kesulitan. Bahkan banyak operator yang tidak bisa memenuhi standarisasi pelayanan,”  **Erick Arhadita

Related posts