Penerapan K3 Harus Jadi Budaya Cegah Kecelakaan dan Penyakit Akibat Kerja

Wakil Menaker menekankan penerapan K3 harus menjadi budaya dalam mencegah kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.

JAMBI-MARITIM: Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menegaskan, penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) menjadi kebutuhan yang tidak dapat ditawar-tawar. Penerapan K3 jangan hanya sebuah kewajiban undang-undang saja, tetapi harus menjadi budaya dalam mencegah kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.

“Penerapan K3 harus dilaksanakan dan menjadi tanggung jawab bersama pengusaha, pekerja, pemerintah dan masyarakat,” kata Wamenaker Afriansyah Noor pada rapat Konsolidasi Pengawas Ketenagakerjaan dan Dewan K3 di Provinsi Jambi, Senin (16/1/2023).

Read More

Wamenaker mengungkapkan, dengan diterapkannya K3 di tempat kerja, setiap gerak langkah dalam aktivitas pekerjaan akan terlindungi dan terjamin keselamatannya. Selain itu, sumber produksi dapat terjamin untuk digunakan secara aman guna meningkatkan kesejahteraan serta produktivitas nasional. 

Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, sampai tahun 2022 kasus kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja masih cukup tinggi. Jumlah kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja tahun 2021 sebanyak 234.370 kasus yang mengakibatkan 6.552 orang meninggal. Jumlah kecelakaan 2021 meningkat 5,7 persen dibandingkan tahun 2020.

“Ini menjadi salah satu indikator bahwa kecelakaan kerja dapat terjadi dimana dan kapan saja yang menimbulkan kerugian harta, benda bahkan nyawa manusia,” ujarnya.

Untuk itu, Wamen Afriansyah mengajak Pemerintah Daerah Jambi dan para stakeholder terkait dapat berkolaborasi dalam menerapkan K3 sebagai sebuah budaya dengan melakukan pembinaan dan pengawasan kepada seluruh perusahaan di Jambi, sehingga tidak ada lagi kecelakaan kerja.

Pengawas ketenagakerjaan, kata Wamenaker, harus selalu meningkatkan pembinaan dan pengawasan penerapan norma K3 di Provinsi Jambi untuk mewujudkan kecelakaan nihil (zero accident) dan penerapan Sistem Manajemen K3.

“Hal ini dapat dicapai dengan adanya kolaborasi serta optimalisasi fungsi Dewan K3 Provinsi dan organisasi profesi K3,” tutup Wamenaker. (Purwanto).

Related posts