Viral di Media Sosial, Pemerintah Amankan PMI di Arab Saudi

Siti Kurmeisa didampingi Atase Ketenagakerjaan Riyadh telah mendapat perlindungan di shelter KBRI Riyadh dan selanjutnya akan dipulangkan ke Cianjur.

JAKARTA-MARITIM: Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan dan KBRI Riyadh mengamankan Siti Kurmeisa, seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang menjadi viral karena dalam tautan video di twitter Menko Polhukam Mahfud MD, memohon untuk dipulangkan ke Indonesia karena tidak diperlakukan dengan baik oleh majikannya di luar negeri.

Dirjen Bina Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kemnaker Suhartono mengatakan, setelah mendapatkan video tersebut pihaknya langsung melakukan langkah-langkan koordinasi dan kolaborasi penanganan dengan beberapa pihak terkait. Dalam video tersebut, belum diketahui nama dan daerah asalnya, serta tempat/negara PMI bekerja.

“Kami langsungĀ meminta Atnaker (Atase Tenaga Kerja) di KBRI Riyadh untuk segera melakukan penanganan sesuai ketentuan yang berlaku dan mencari data PMI tersebut. Berdasarkan info kami himpun, Siti Kurmeisa berasal dari Cianjur, Jawa Barat, dan ditempatkan di negara Arab Saudi, tepatnya di Damam, sejak 24 November 2022,” kata Suhartono.

Berdasarkan informasi Atnaker KBRI di Riyadh, Suseno Hadi, per Sabtu (28/1/2023) Siti Kurmeisa telah berada di shelter KBRI untuk diberikan pelindungan, dan selanjutnya akan dimintai keterangan.

Terkait hal ini, Direktur Bina Penempatan dan Pelindungan PMI Kemnaker, Rendra Setiawan, meminta Atnaker KBRI di Riyadh untuk mendalami proses penempatan Siti Kurmeisa, agar bisa diketahui siapa pelaku penempatannya, serta pihaknya akan mengawal atau memonitor permasalahan ini.

Hingga saat ini, menurut Dirjen Suhartono, penempatan PMI untuk bekerja pada pemberi kerja perseorangan ke 19 negara kawasan di Timur Tengah, termasuk Arab Saudi, masih dilarang sebagaimana ketentuan dalam Kepmenaker No. 260 Tahun 2015.

Suhartono menghimbau masyarakat harus berani menolak terhadap bujuk rayu atau iming-iming untuk bekerja di luar negeri yang terindikasi dilakukan secara nonprosedural atau ilegal, khususnya ke Arab Saudi sebagai pekerja rumah tangga.

“Untuk mengetahui atau mendapatkan informasi yang valid tentang proses bekerja di luar negeri secara prosedural dan benar, bisa mengunjungi Dinas Tenaga Kerja setempat, atau Layanan Terpadu Satu Atap PMI (LTSA-PMI) terdekat,” katanya. (Purwanto).

Related posts