TANGERANG-MARITIM: Kementerian Ketenagakerjaan memberikan apresiasi atas keberhasilan dan capaian Polres Bandara Soekarno Hatta (Soetta), Tangerang, Banten mengungkap sindikat Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural ke luar negeri.
“Kami apresiasi kinerja jajaran Polresta Soetta yang sangat serius mengungkap tindak pidana penempatan PMI secara nonprosedural. Pengungkapan sindikat PMI ilegal ini menjadi langkah baik dan memberikan efek jera kepada yang lain,” kata Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker Haiyani Rumondang melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker di Jakarta, Jumat (10/2/2023).
Haiyani Rumondang menegaskan, Kemnaker memiliki konsentrasi tinggi untuk memastikan calon PMI yang ingin bekerja keluar negeri secara prosedural. Pihaknya mengimbau seluruh masyarakat apabila ingin bekerja keluar negeri, ada prosedurnya dan diminta datang langsung ke Disnaker di masing-masing kabupaten/kota atau melalui Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA).
“Jangan mudah terbujuk rayu iming-iming mudah untuk bekerja keluar negeri dengan cara gampang dan instant, karena resikonya sangat tinggi. Apabila bekerja keluar negeri tanpa prosedur yang jelas, sesuai UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang PPMI, tentu tak terdaftar di pemerintah dan perwakilan, ” ujar Haiyani.
Sementara Direktur Binariksa Kemnaker Yuli Adiratna dalam press release bersama, di Polresta Bandara Soetta Tangerang, Banten, Sabtu (11/2/2023), menyampaikan terima kasih kepada jajaran Polresta Soetta, Imigrasi, Angkasa Pura dan BP2MI, yang dapat bekerja sama dalam melakukan pencegahan PMI ilegal ke luar negeri.
“Ini hasil kerja kita bersama antar Kementerian/Lembaga dan Kepolisian. Kami berharap tak terjadi lagi penempatan PMI secara nonprosedural ke depan, Ini jadi pelajaran kita semua, karena di sana ada oknum-oknum yang memanfaatkan ketidakberdayaan PMI, ” katanya.
Hingga saat ini, kata Yuli Adiratna, Kemnaker terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. Bahkan juga melibatkan Pemerintahan Desa agar masyarakat memahami untuk bekerja secara prosedural.
“Pemerintah tak melarang orang bekerja ke luar negeri, tetapi hanya mengatur bekerja secara prosedural agar terhindar dari perlakuan dan peluang potensi bahaya kekerasan dan perlakuan tak manusiawi, ” katanya.
Sementara itu, Wakapolresta Bandara Soekarno Hatta AKBP Anton Firmanto mengatakan, jajaran Satreskrim Soetta telah mengungkap tiga orang anggota sindikat (RC, ABN, MBA) sebagai tersangka. Modus para tersangka sindikat yakni menjanjikan iming-iming uang kepada calon PMI untuk bekerja di luar negeri.
“Pendanaan untuk PMI berasal dari luar negeri. Biasanya satu pekerja dijanjikan 3200 dolar AS (Rp 50 Juta). Kepengurusan paspor dan visa diatur oleh para sindikat ini, ” kata Kasat Reskrim Polresta Soetta, Kompol. Rezha Rahandi. (Purwanto).