Kemnaker Apresiasi Baleg DPR RI Setujui RUU Perppu Cipta Kerja Menjadi UU

Sekjen Anwar Sanusi di belakang Menko Perekonimian Airlangga Hartarto yang akan bersalaman dengan anggota Baleg DPR RI seusai rapat kerja di Gedung Parlemen.

JAKARTA-MARITIM: Kementerian Ketenagakerjaan mengapresiasi atas langkah Badan Legislasi DPR RI yang telah menyepakati RUU Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Setelah dilakukannya persetujuan Baleg, RUU ini nantinya akan disampaikan ke tahap selanjutnya, yakni pembicaraan tingkat II (Rapat Paripurna).

Rapat Kerja antara Badan Legislasi DPR RI dan Pemerintah ini dihadiri oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD, serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly, di ruang rapat Badan Legislasi DPR RI, Jakarta, Rabu (15/2).

Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi menjelaskan secara umum materi Perppu Cipta Kerja No. 2 Tahun 2022 sama dengan isi UU Cipta Kerja, hanya saja untuk substansi ketenagakerjaan terdapat beberapa perubahan.

Di antaranya terkait Alih Daya/Outsourcing (Pasal 64) yang mengatur ketentuan mengenai sebagian pelaksanaan pekerjaan pada perusahaan lainnya. Sebagian pelaksanaan pekerjaan tersebut akan ditetapkan oleh pemerintah dalam Peraturan Pemerintah. Kemudian juga perubahan pada frasa cacat menjadi disabilitas (pasal 67), serta upah minimum yang diatur dalam pasal 88C, 88D, 88F, dan pasal 92.

“Penyempurnaan substansi ketenagakerjaan yang terkandung dalam Perpu 2/2022 sejatinya merupakan ikhtiar pemerintah dalam memberikan perlindungan adaptif bagi pekerja/buruh dalam menghadapi tantangan ketenagakerjaan yang semakin dinamis. Ke depan, setelah disepakati dalam sidang paripurna, kami akan melakukan sosialisasi secara intens kepada publik agar tidak ada lagi mispersepsi ke depannya,” kata Sekjen Anwar.

Sekjen mengungkapkan, sebelumnya jajarannya di Kementerian Ketenagakerjaan telah melakukan sosialisasi Perppu Cipta Kerja dengan intens. Baik dengan stakeholder ketenagakerjaan, di antaranya dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB), maupun Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia. Kemudian dengan Dinas Ketenagakerjaan seluruh Indonesia, bersama dengan insan Pers, baik secara daring maupun luring.

Ia mengakui, dalam rapat pleno hari ini juga terdapat adanya penolakan dari beberapa fraksi yang hadir. 

“Penolakan ini dapat dijadikan masukan berharga bagi pemerintah karena nantinya juga dapat dijadikan masukan yang dapat diimplementasikan pada aturan turunan peraturan pemerintah,” tutup Sekjen Anwar. (Purwanto).

Related posts