Stakeholder Harus Tingkatkan Pelayanan Bongkar Muat Di Pelabuhan

TANGERANG – MARITIM : sejalan dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran.
Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut berkomitmen, untuk mewujudkan pelayanan dan distribusi barang yang efektif dan efisien, dengan mewujudkan pelayanan bongkar muat barang di pelabuhan yang akuntabel dan transparan.

“Pengaturan tentang kegiatan usaha bongkar muat yang bergerak di bidang bongkar muat barang dari dan ke kapal di pelabuhan, yang dilaksanakan oleh badan usaha pelabuhan yang didirikan khusus untuk bongkar muat barang,” ujar Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut, Capt Hendri Ginting saat membuka acara Konsinyering Permasalahan Usaha Jasa Terkait dengan Angkutan di Perairan dengan Kolaborasi dan integrasi Pelayanan Barang di Pelabuhan, Tangerang.

Read More

Dikatakan, usaha bongkar muat barang adalah kegiatan usaha yang bergerak dibidang bongkar muat barang dari dan ke kapal di pelabuhan, meliputi kegiatan stevedoring, cargodoring, dan receving/delivery. Kegiatan bongkar muat barang, dapat juga dilaksanakan dari kapal ke kapal (ship to ship transfer).

Menurut Hendri Ginting, kegiatan bongkar muat barang dilaksanakan oleh pelaksana kegiatan bongkar muat. Dalam hal ini, perusahaan bongkar muat wajib berkerja sama dengan penyelenggara pelabuhan, dan badan usaha pelabuhan yang mendapatkan konsesi, perusahaan angkutan laut nasional, dan badan usaha pelabuhan yang mendapatkan konsesi. Kegiatan bongkar muat barang dilaksanakan dengan menggunakan peralatan dan/atau Tenaga Kerja Bongkar Maut yang memiliki kompetensi dibidang bongkar muat yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi bongkar muat.

Melalui acara konsinyering ini, diharapkan, peserta rapat dapat memberikan masukan dan saran terhadap Permasalahan yang sering ditemui dalam proses bongkar muat barang guna mewujudkan pelayanan dan distribusi barang yang efektif dan efisien.

Selain itu, tujuannya adalah untuk mewujudkan pelayanan bongkar muat barang di pelabuhan yang akuntabel dan transparansi dan terjalinnya kolaborasi dan integrasi pelayanan barang di pelabuhan dengan semua stakeholder terkait.

Kegiatan konsinyering ini menghadirkan narasumber yang berkompeten dari Tenaga Ahli Menteri Perhubungan Bidang Pelayaran Transportasi Laut dan Kemaritiman, Direktur Utama PT. Pelabuhan Indonesia (Persero), Direktur Utama PT. Pelayaran Nasional Indonesia (Persero), Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia dan Ketua Induk Koperasi TKBM Pelabuhan. (Rabiatun)

Related posts