Wamenaker : Negara Hadir Berikan Perlindungan Pekerja Anak dan Perempuan

Wakil Menaker Afriansyah Noor

AGAM-MARITIM: Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor mengungkapkan, dalam sektor perkebunan kelapa sawit, pekerja anak dan perempuan merupakan kelompok yang paling rentan terhadap kondisi kerja yang tidak layak. Seperti diskriminasi dari sisi upah, jaminan perlindungan sosial, perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, serta pelecehan seksual.

Pekerja anak dan perempuan, ujar Afriansyah, secara normatif mempunyai hak yang sama dengan pekerja laki-laki. Tetapi karena kodratnya, pekerja perempuan harus diberikan perlindungan.

Read More

“Berbagai kebijakan tentang perlindungan pekerja anak dan pekerja perempuan merupakan bukti kehadiran negara mewujudkan hubungan industrial yang kondusif,” ujar Wamenaker Afriansyah Noor ketika meninjau program perlindungan pekerja anak dan perempuan di perkebunan kelapa sawit PT AMP Plantation, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, Rabu (1/3/2023).

Mengutip data Badan Pusat Statistik (BPS), Wamenaker menyebut, pada 2021 jumlah pekerja anak di Indonesia mencapai 1,05 juta orang. Walaupun jumlahnya mengalami penurunan setelah sebelumnya mengalami peningkatan akibat pandemi, jumlah tersebut masih lebih tinggi bila dibandingkan dengan kondisi sebelum pandemi.

“Ini bukanlah jumlah yang sedikit, diperlukan komitmen bersama dari seluruh pemangku kepentingan,” katanya.

Wamen menuturkan, pemerintah  telah membuat kebijakan perlindungan pekerja perempuan melalui UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, serta peraturan perundangan turunannya yang meliputi, kebijakan protektif pada perlindungan fungsi reproduksi, kebijakan korektif untuk meningkatkan kedudukan pekerja perempuan, serta kebijakan non diskriminatif dengan adanya kesetaraan hak dan kewajiban.

Wamenaker mengapresiasi PT AMP Plantation atas komitmennya untuk mewujudkan perlindungan anak dan pekerja perempuan di perkebunan kelapa sawit yang sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAN-KSB) Tahun 2019-2024, dan merupakan landasan hukum dari Road Map Sawit 2019-2045.

“Industri kelapa sawit nasional diharapkan mampu menjadi pilar utama pembangunan ekonomi bagi kesejahteraan masyarakat,” kata Wamenaker. (Purwanto).

 

 

Related posts