Iuran Tetap, Manfaat Meningkat, Permenaker 4/2023 Disosialisasikan

Dirjen PHI & Jamsos Kemnaker Indah Anggoro Putri

JAKARTA-MARITIM: Kementerian Ketenagakerjaan melakukan sosialisasi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia kepada Kepala Disnaker, Mediator Hubungan Industrial, Kepala Bidang Hubungan Industrial, dan Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja di seluruh Indonesia secara virtual, Jumat (10/3/2023).

 

Read More

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI & Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri dalam sambutannya menyatakan, Permenaker 4/2023 diterbitkan untuk memberikan pelindungan sosial secara maksimal kepada Pekerja Migran Indonesia (PMI), mulai dari sebelum, selama, hingga sesudah bekerja.

 

Dirjen Putri menjelaskan, pelindungan secara maksimal kepada PMI sangat diperlukan karena PMI merupakan kelompok yang rentan terhadap berbagai risiko pelanggaran HAM. Seperti perdagangan manusia, perbudakan, kerja paksa, kekerasan fisik, kesewenang-wenangan, dan kejahatan atas harkat dan martabat manusia.

 

Selain itu, PMI juga berisiko gagal ditempatkan, penempatan yang tidak sesuai dengan perjanjian kerja, mengalami PHK sepihak, kecelakaan saat bekerja yang dapat menyebabkan terjadinya kecacatan, hingga mengalami kematian. Risiko-risiko tersebut akan semakin kompleks apabila PMI berangkat ke negara tujuan penempatan tidak melalui prosedur yang berlaku.

 

Dirjen Putri menyebut, berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, jumlah kepesertaan PMI sampai Februari 2023 sebanyak 354.995 orang, dengan daerah asal terbanyak Provinsi Jawa Tengah sebanyak 66.811 orang. Negara yang paling banyak menjadi tujuan penempatan PMI yaitu Taiwan sebanyak 138.893 orang, sedangkan jenis bidang pekerjaan yang paling banyak adalah caregiver sebanyak 83.151 orang.

 

“Data tersebut menunjukkan banyaknya PMI yang harus mendapatkan pelindungan sosial, baik untuk dirinya sendiri maupun keluarganya,” jelasnya.

 

Dirjen Putri mengemukakan, dalam Permenaker 4/2023 terdapat 7 manfaat baru dan 9 manfaat yang nilainya meningkat dari Permenaker sebelumnya (Permenaker Nomor 18 Tahun 2018).

 

Untuk manfaat baru, yaitu manfaat perawatan di rumah, manfaat sakit karena kecelakaan kerja/penyakit akibat kerja (KK/PAK) selama di negara penempatan, biaya penggantian alat bantu dengar, biaya penggantian kacamata, santunan karena PHK sepihak, santunan akibat mengalami pemerkosaan, dan santunan karena ditempatkan tidak sesuai perjanjian kerja.

 

“Ini adalah manfaat-manfaat baru yang di Permenaker sebelumnya tidak ada. Jadi ini ada beberapa manfaat baru dalam rangka betul-betul untuk melindungi Pekerja Migran Indonesia dari berbagai risiko,” ucap Dirjen Putri.

 

Adapun untuk manfaat yang meningkat besaran/nilainya yaitu santunan kematian, santunan berkala kematian, santunan karena gagal berangkat, santunan karena gagal ditempatkan, santunan PHK akibat KK/PAK, biaya penggantian gigi tiruan, biaya penggantian transportasi dan beasiswa untuk anak PMI.

 

Kenaikan manfaat-manfaat tersebut diberikan tanpa adanya kenaikan iuran program jaminan sosial dengan batas kadaluarsa klaim untuk manfaat JKK semakin panjang yang semula hanya 2 tahun menjadi 5 tahun

 

“Jadi iurannya tetap, tidak terjadi kenaikan, tetapi manfaatnya meningkat. Ini bagusnya Permenaker 4/2023. Karena memang pemerintah ingin meningkatkan kuantitas dan kualitas bagi PMI maka Permenaker 4 Tahun 2023 berisi mengenai manfaat-manfaat baru dan manfaat yang meningkat kuantitas dan kualitasnya, tapi iuran yang harus dibayar oleh PMI tidak meningkat,” jelasnya.

 

Ditambahkan, Permenaker ini juga menyederhanakan proses pendaftaran dan pengajuan klaim, sehingga mempermudah PMI untuk mengakses program jaminan sosial ketenagakerjaan.

 

“Dengan terbitnya Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 diharapkan dapat memberikan pelindungan secara komprehensif dan meningkatkan kesadaran bagi PMI untuk mendaftarkan dirinya sesuai prosedur yang berlaku,” harapnya. (Purwanto).

 

Related posts