JAKARTA-MARITIM: Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengapresiasi penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Manajemen PT Angkasa Pura I dengan Serikat Pekerja PT Angkasa Pura I (Persero) dan Asosiasi Karyawan PT Angkasa Pura I. Penandatanganan PKB periode 2023-2025 tersebut dilakukan di Gedung Graha Angkasa Pura I Jakarta Pusat, Senin (13/3/2023).
“Saya mengapresiasi dan mengucapkan selamat kepada PT Angkasa Pura I atas ditandatanganinya PKB periode 2023-2025,” kata Menaker.
Dikatakan, penandatanganan PKB yang telah disaksikan secara bersama-sama bukanlah bagian akhir dari pembuatan PKB, karena masih ada kewajiban yang harus dilaksanakan oleh kedua belah pihak, yaitu melakukan sosialisasi PKB.
“Setelah penandatangan PKB, selanjutnya adalah bagaimana implementasinya. PKB jangan hanya milik pimpinan serikat pekerja saja, tetapi harus dimiliki seluruh anggotanya. Jadi PKB harus disosialisasikan dengan baik,” ucapnya.
Menaker pun berpesan apabila di kemudian hari terdapat perbedaan pendapat atau perbedaan penafsiran terkait pelaksanaan PKB, hendaknya selalu mengedepankan dan mengutamakan penyelesaian dengan cara kekeluargaan dan tidak melibatkan pihak luar.
Sebab, menurut Menaker, pelibatan pihak luar dalam menyelesaikan masalah hanya akan menambah permasalahan menjadi pelik.
“Jika terjadi perselisihan, pilihlah jalan musyawarah untuk mufakat. Pilihlah jalan kekeluargaan. Kalau idiom jawanya itu ‘ono rembug yo dirembug’ (jika ada masalah ya dimusyawarahkan). Saya percaya manajemen dan teman-teman pekerja mampu ketemu dalam satu meja dan diselesaikan secara internal dengan ngopi-ngopi,” ucap Menaker. (Purwanto).