KUALA LUMPUR-MARITIM: Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan, pemerintah Indonesia memiliki komitmen yang kuat dalam melindungi kepentingan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dalam upaya mewujudkan terjaminnya pemenuhan hak, baik pada masa sebelum bekerja, selama bekerja maupun setelah bekerja.
Dalam dialog dengan para PMI dan organisasi PMI di Malaysia, Menaker menyatakan bahwa dinamika dan problematika dalam penempatan dan pelindungan PMI terus berkembang. Salah satu upaya untuk mengantisipasinya dapat dilakukan melalui penguatan kompetensi kerja, peningkatan kualitas calon PMI dalam memahami proses penempatan yang benar, sosialisasi yang masif mengenai penempatan secara prosedural, kolaborasi dengan tokoh masyarakat dan tokoh agama di daerah asal PMI.
Menaker menjelaskan, dalam melakukan pelindungan kepada PMI, Kemnaker telah mengeluarkan beberapa kebijakan optimalisasi pelindungan PMI. Antara lain tata cara penempatan PMI secara prosedural, Jamsos PMI dan pemberian sanksi administratif kepada Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) jika melakukan pelanggaran terhadap proses penempatan dan tidak memberikan upaya pelindungan kepada PMI yang telah ditempatkannya.
“Terkait Jaminan Sosial PMI, kami telah mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial PMI. Kebijakan ini kami harapkan dapat dijadikan salah satu upaya peningkatan pelindungan sosial terhadap PMI melalui jaminan sosial ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan,” kata Menaker di hadapan para PMI di KBRI Kuala Lumpur, Malaysia, Sabtu (18/3/2023).
Menaker mengatakan, Permenaker 4/2023 merupakan penyempurnaan dari Permenaker Nomor 18 Tahun 2018 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia yang dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan pelindungan para calon PMI maupun PMI.
Lebih lanjut Menaker mengatakan, dalam penyempurnaan jaminan sosial bagi PMI yang dilakukan melalui Permenaker 4/2023, terdapat 7 manfaat baru dan 9 manfaat yang nilainya meningkat. Sedang untuk iuran atau premi tetap, tanpa adanya kenaikan.
“Ini kabar baik yang penting untuk diketahui calon PMI dan PMI,” tegasnya.
Menaker mengemukakan, manfaat baru dalam Permenaker 4/2023 adalah manfaat perawatan di rumah, sakit karena kecelakaan kerja/penyakit akibat kerja selama di negara penempatan, biaya penggantian alat bantu dengar dan biaya penggantian kacamata. Kemudian santunan karena PHK sepihak, santunan akibat mengalami pemerkosaan, dan santunan karena ditempatkan tidak sesuai perjanjian kerja.
Adapun untuk manfaat yang meningkat nilainya adalah santunan kematian, santunan berkala kematian, santunan karena gagal berangkat, santunan karena gagal ditempatkan, santunan akibat kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, biaya penggantian gigi tiruan, biaya penggantian transportasi dan beasiswa untuk anak PMI.
Menaker juga mengajak seluruh PMI dan unsur organisasi PMI yang ada di Malaysia untuk bersama-sama menyebarluaskan penempatan PMI secara prosedural agar dapat terwujudnya migrasi yang aman. (Purwanto).