JENEWA-MARITIM: Munculnya era digital ekonomi dan Revolusi Industri 4.0 dapat berpotensi menghilangkan pekerjaan konvensional. Namun di sisi lain, di era digital dengan perkembangan teknologi dan informasi yang begitu cepat, banyak bermunculan penawaran peluang pasar kerja baru yang inovatif dan kreatif.
“Seiring perkembangan teknologi yang dinamis tersebut, maka diperlukan penyesuaian terhadap sistem pelindungan jaminan sosial,” kaya Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi pada pertemuan mitra pembangunan program unggulan global International Labour Organization (ILO) dengan tema “Membangun Pelindungan Sosial untuk Semua Mitra Pembangunan Tahun 2023” di Jenewa, Swiss, Jumat, (24/3/2023).
Dikatakan, Indonesia dan negara-negara anggota G20 telah berkomitmen untuk mempercepat akselerasi menuju pelindungan sosial universal untuk semua pada tahun 2030. Serta menyambut inisiatif Sekretaris Jenderal PBB sebagai akselerator global tentang pekerjaan dan pelindungan sosial, guna menciptakan 400 juta pekerjaan yang layak, termasuk dalam ekonomi hijau, digitalisasi, dan memperluas cakupan pelindungan sosial untuk 4 miliar orang di dunia yang saat ini belum tercakup.
Sekjen Anwar menyebut, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan terus melakukan terobosan dalam mengembangkan skema pelindungan jaminan sosial agar dapat terus melindungi pekerja Indonesia secara menyeluruh. Oleh karena itu, saat ini pemerintah telah melakukan beberapa langkah melalui kebijakan desentralisasi fiskal.
“Ditetapkannya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) memberikan kesempatan untuk melakukan reformasi komprehensif terhadap sistem yang ada. Undang-undang ini bertujuan untuk menjamin pelindungan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dengan data jumlah pekerja sekitar 135 juta orang, baik yang bekerja di sektor formal maupun informal,” katanya.
Sekjen Anwar memaparkan, saat ini Indonesia telah memiliki tujuh program jaminan sosial nasional. Meliputi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), dan Program Keluarga Harapan (PKH). Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa pelindungan sosial adalah pelindungan wajib bagi semua pekerja, tanpa memandang status pekerjaan, usia, atau tingkat pendapatan mereka.
“Kami telah menerapkan beberapa strategi untuk mendukung reformasi sistem jaminan sosial yang sedang dilakukan. Namun, kami memahami bahwa sistem ini membutuhkan beberapa perbaikan. Oleh karena itu, kami siap untuk diskusi dan kolaborasi aktif dari semua mitra untuk membuat sistem ini lebih dapat diakses bagi semua pekerja,” jelas Anwar. (Purwanto).