MOROWALI-MARITIM: Sebagai tindak lanjut kebijakan pemerintah dalam melakukan reformasi industri smelter, Kementerian Ketenagakerjaan melakukan “Sosialisasi Perlindungan Ketenagakerjaan Dalam Mendukung Tata Kelola Industri Smelter di Wilayah Kabupaten Morowali dan Morowali Utara, Sulawesi Tengah,” pada Kamis (30/3/2023).
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah ketika membuka sosialisasi tersebut mengatakan, kegiatan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah, khususnya dalam menciptakan perluasan kesempatan kerja.
“Saya minta sosialisasi ini direplikasi ke daerah-daerah lain, sebagai bentuk kontribusi ketenagakerjaan bagi perbaikan pengelolaan industri smelter yang merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN),” tegasnya.
Ida Fauziyah menyadari, perbaikan tata kelola industri smelter perlu dilakukan, agar kehadirannya mampu memberikan kontribusi positif terhadap pertumbuhan ekonomi.
“Setiap perusahaan smelter harus menjadi contoh penerapan norma K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja), serta hubungan industrial yang harmonis untuk menjamin kelangsungan usaha dan ketenangan bekerja,” katanya.
Menaker menekankan, untuk mengantisipasi terjadinya pelanggaran norma ketenagakerjaan dan K3 pada industri smelter, perlu langkah perbaikan dan antisipasi. Dengan cara penetapan industri smelter sebagai industri yang memiliki potensi bahaya tinggi wajib menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) secara terstruktur.
Langkah berikutnya, lanjut Menaker, mendorong industri smelter agar mengembangkan program kepatuhan ketenagakerjaan secara mandiri. Serta mengembangkan forum dialog sosial untuk menyelesaikan permasalahan hubungan industrial.
“Setiap Industri smelter harus memiliki program yang terstruktur dalam penerapan norma ketenagakerjaan di perusahaan,” tuturnya. (Purwanto).