Posko THR Kemnaker Layani 1.988 Konsultasi dan Pengaduan

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi

JAKARTA-MARITIM: Dalam upaya memastikan pelaksanaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2023, Kementerian Ketenagakerjaan telah membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) THR Keagamaan 2023. Sejak dibuka pada 28 Maret 2023, Posko THR hingga 15 April 2023 telah memberikan 1.988 pelayanan, terdiri dari 1.050 konsultasi dan 938 pengaduan THR.

 

Read More

“Posko THR bertujuan sebagai tempat pelayanan konsultasi dan penegakan hukum pemberian THR keagamaan tahun 2023, yang mengintegrasikan Posko THR di tingkat provinsi dan kabupaten/kota melalui website https://poskothr.kemnaker.go.id,” kata Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi di Jakarta, Sabtu (15/4/2023).

 

Anwar Sanusi menjelaskan, 1.050 layanan konsultasi tersebut merupakan rekapitulasi layanan Posko THR pada rentang 28 Maret 2023 s/d 14 April 2023 di 34 provinsi.

 

“Hari ini merupakan hari terakhir pembayaran THR keagamaan oleh perusahaan. Oleh karenanya, kami mengimbau dan mengingatkan komitmen teman-teman pengusaha terhadap pembayaran THR tahun ini,” katanya.

 

Sedangkan 938 pengaduan merupakan rekapitulasi layanan aduan Posko THR pada rentang 28 Maret 2023 s/d 15 April 2023, yang mencakup 669 perusahaan. Dari 938 aduan tersebut, 23 pengaduan di antaranya telah ditindaklunjuti.

 

Secara rinci, 938 aduan tersebut terdiri dari 468 aduan THR tidak dibayarkan, 337 aduan pembayaran THR tidak sesuai ketentuan, dan 93 aduan THR terlambat dibayarkan.

 

Dari sisi sebaran, di Provinsi Aceh terdapat 3 aduan, Provinsi Sumatera Utara 16, Sumatera Barat 16, Riau 16, Jambi 8, Sumatera Selatan 17, Lampung 3, Bangka Belitung 4, Kepulauan Riau 12, Bengkulu 0, DKI Jakarta 312, Jawa Barat 217, Jawa Tengah 106, DI Yogyakarta 25, Jawa Timur 52, dan Banten 76 pengaduan.

 

Selain itu, di Provinsi Bali terdapat 4 aduan, NTB 2, NTT 1, Kalimantan Barat 4, Kalimantan Tengah 4, Kalimantan Selatan 9, Kalimantan Timur 8, Kalimantan Utara 1, Sulawesi Utara 1, Sulawesi Tengah 4, Sulawesi Selatan 9, Sulawesi Tenggara 3, Gorontalo 1, Maluku 1, Maluku Utara 1, Papua 2, sedang Sulawesi Barat dan Papua Barat 0.

 

“Atas aduan-aduan tersebut, kami akan menindaklanjuti baik melalui Pengawas Ketenagakerjaan Kemnaker maupun Pengawas Provinsi dan Kabupaten/Kota,” ujarnya. (Purwanto).

 

Related posts