Kementerian/Lembaga Mulai Bahas RUU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga

Wakil Menaker Afriansyah Noor didampingi Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi dan Dirjen Binwasnaker & K3 memimpin rapat panitia antar Kementerian/Lembaga membahas DIM RUU PPRT.

JAKARTA-MARITIM: Kementerian Ketenagakerjaan memulai Rapat Panitia Antar Kementerian/Lembaga terkait Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Pertemuan yang melibatkan berbagai kementerian/lembaga ini akan membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU PPRT.

“Mudah-mudahan dengan waktu yang tidak banyak ini Kemnaker bersama kementerian/lembaga bisa segera menyelesaikan RUU ini. Dan mudah-mudahan kita dapat menyelesaikan tugas mulia ini, sehingga RUU PPRT segera menjadi UU dan PRT kita betul-betul mendapatkan pelindungan,” kata Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor di Jakarta, Senin (17/4/2023).

Read More

Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi menambahkan, Rapat Panitia Antar Kementerian/Lembaga terkait RUU PPRT untuk membahas DIM RUU PPRT yang melibatkan antar kementerian/lembaga, di mana masing-masing kementerian/lembaga telah melakukan konsolidasi internal.

“Kita harapkan rapat panitia antar kementerian yang hari ini mulai dilakukan berjalan efektif. Kita bisa lakukan diskusi-diskusi secara produktif untuk segera menyepakati DIM yang akan kita kirimkan ke DPR,” katanya.

Menurut Anwar Sanusi, setelah pembahasan DIM yang melibatkan antar kementerian/lembaga terselesaikan, akan dilanjutkan dengan serap aspirasi dari berbagai kalangan. Pembahasan DIM yang melibatkan antar kementerian/lembaga diharapkan dapat terselesaikan pada 27 Mei 2023.

“Selanjutnya kita melakukan diskusi dengan Panja DPR hingga sidang pleno, dan mudah-mudahan seluruh rangkaian pembahasan ini berjalan lancer. Sehingga RUU PPRT dapat segera ditetapkan menjadi undang-undang,” jelasnya. (Purwanto).

 

Related posts