Diadukan ke Posko THR, 992 Perusahaan Melanggar Pembayaran THR

Dirjen Binwasnaker dan K3, Haiyani Rumondang.

JAKARTA-MARITIM: Pemerintah terus memfasilitasi konsultasi dan pengaduan seputar pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan 2023. Hingga 17 April 2023, Posko THR telah menerima 2.576 layanan, terdiri dari 1.182 konsultasi dan 1.394 pengaduan.

“Data ini adalah jumlah konsultasi dan layanan yang masuk ke Posko THR per 17 April 2023 pukul 12.00 WIB,” kata Dirjen Binwasnaker dan K3, Haiyani Rumondang, melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Senin (17/4/2023).

Read More

Haiyani menjelaskan, 1.394 pengaduan yang masuk terdiri dari 688 kasus THR tidak dibayarkan, 496 kasus THR dibayarkan tidak sesuai ketentuan, dan 210 kasus THR terlambat dibayarkan. Adapun 1.394 pengaduan tersebut melibatkan 992 perusahaan.

“Saat ini ada 36 pengaduan yang ditindaklanjuti oleh Pengawas Ketenagakerjaan Kemnaker maupun Pengawas Ketenagakerjaan di Provinsi dan Kabupaten/Kota,” katanya.

Dari sisi sebaran, di Provinsi Aceh terdapat 3 aduan, Sumatera Utara 24, Sumatera Barat 18, Riau 17, Jambi 11, Sumatera Selatan 24, Bengkulu 1, Lampung 5, Bangka Belitung 45, Kepulauan Riau 17, DKI Jakarta 455, Jawa Barat 322, Jawa Tengah 147, DI Yogyakarta 43, Jawa Timur 84, dan provinsi Banten 120.

Selain itu, di Provinsi Bali terdapat 9 aduan, NTB 2, NTT 2, Kalimantan Barat 7, Kalimantan Tengah 11, Kalimantan Selatan 17, Kalimantan Timur 16, Kalimantan Utara 2, Sulawesi Utara 2, Sulawesi Tengah 6, Sulawesi Selatan 11, Sulawesi Tenggara 6, Gorontalo 2, Sulawesi Barat 0, Maluku 1, Maluku Utara 1, Papua 3, dan Papua Barat 0. (Purwanto).

Related posts