Posko THR Ditutup, Pemerintah Segera Periksa 1.529 Perusahaan Melanggar Ketentuan THR

Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi

JAKARTA-MARITIM: Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) THR Keagamaan 2023 ditutup per 28 April 2023. Kementerian Ketenagakerjaan melalui Pengawas Ketenagakerjaan, bersama Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi dan Kabupaten/Kota akan menindaklanjuti seluruh laporan, khususnya pengaduan THR.

Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi mengatakan, pihaknya akan segera menggelar rapat koordinasi dengan seluruh Pengawas Ketenagakerjaan guna menindaklanjuti laporan pembayaran THR 2023 melalui Posko THR, khususnya laporan terkait pengaduan.

Read More

“Melalui koordinasi tersebut kami akan melakukan konsolidasi, verifikasi, dan validasi data laporan aduan untuk selanjutnya ditindaklanjuti oleh Pengawas Ketenagakerjaan,” katanya melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, (Jumat, 28/4/2023).

Menurut Anwar Sanusi, hingga 28 April 2023, Posko THR telah menerima 2.369 aduan. Terdiri dari 1.197 aduan THR tidak dibayarkan, 780 aduan THR dibayarkan tidak sesuai ketentuan, dan 392 pengaduan THR terlambat dibayarkan.

“Jumlah pengaduan THR yang masuk sebanyak 2.369 aduan dengan jumlah perusahaan yang diadukan sebanyak 1.529 perusahaan,” katanya.

Dari jumlah perusahaan yang diadukan tersebut, paling banyak berada di Provinsi DKI Jakarta dengan jumlah 421 perusahaan dan Provinsi Jawa Barat sebanyak 304 perusahaan.

“Sementara pengaduan paling sedikit di Provinsi Sulawesi Barat, tidak ada pengaduan sama sekali,” kata Anwar Sanusi.

Adapun pengaduan yang telah ditindaklanjuti hingga saat ini sebanyak 375 kasus.

“Sebanyak 375 aduan sudah masuk dalam laporan hasil pemeriksaan kinerja, di mana 1 aduan telah diterbitkan nota pemeriksaan satu sedang 2 aduan telah masuk rekomendasi,” ujarnya. (Purwanto).

Related posts