JAKARTA-MARITIM: Kementerian Ketenagakerjaan mengecam keras perbuatan perusahaan mengenai adanya dugaan tindak pelecehan seksual kepada pekerja perempuan yang akan mendapat perpanjangan kontrak kerja. Petinggi sebuah perusahaan diduga membuat modus atau syarat mau melakukan hubungan seksual bila akan memperpanjang kontrak kerja.
“Saya selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan mengecam keras dan tidak dapat mentolerir perbuatan seperti ini,” kata Afriansyah Noor saat dimintai komentarnya mengenai dugaan adanya pelecehan seksual oleh petinggi perusahaan kepada pekerja wanita di Cikarang, Bekasi, Kamis (4/5/2023).
Terkait soal ini, Kemnaker akan bekerja sama dengan Disnaker daerah untuk menelusuri informasi dugaan pelecehan seksual itu. Bila hal itu terbukti, kata Afriansyah, pihaknya akan mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan maupun oknum yang melakukan perbuatan tersebut.
“Jika persoalan ini benar terjadi, maka ini jelas bagian dari tindakan kekerasan dan pelecehan seksual,” katanya.
Oleh karena itu, sambung pria yang suka membela hak pekerja itu, tindakan hukum harus dilakukan kepada pelaku dan juga perlu dimasifkan sosialisasi pencegahan dan penanganan kekerasan dan pelecehan seksual di tempat kerja.
“Kami akan bekerja sama dengan asosiasi, serikat pekerja/serikat buruh dan juga pengelola kawasan industri serta Disnaker daerah untuk terus melakukan sosialisasi. Saat ini kita sudah memiliki UU 12/2022 tentang Tindakan Pencegahan Kekerasan Seksual yang bisa dijadikan dasar untuk mengambil tindakan,” ujarnya.
Penegasan Wakil Menaker itu dikemukakan sehubungan adanya isu dugaan tindak pelecehan seksual yang dilakukan oknum atasan sebuah perusahaan di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, dengan modus melakukan hubungan seksual bagi pekerja wanita yang hendak memperpanjang kontrak kerjanya.
Isu yang viral di media sosial itu mencuat setelah diunggah oleh Jhon Sitorus melalui akun twitter @Miduk17. Bahkan ia menilai masalah tersebut sudah menjadi rahasia umum di kalangan pekerja di Cikarang. Para karyawati atau korban katanya enggan bicara karena takut kehilangan pekerjaan. Meski begitu, Jhon Sitorus yakin, setelah cuitannya akan ada korban atau karyawati yang akan berani bicara.
Sementara itu, dilansir dari wartakotalive.com, Pj. Bupati Bekasi Dani Ramdan memastikan pihaknya akan mendalami dugaan adanya tindak pelecehan seksual sebagai syarat untuk melakukan hubungan seks yang dilakukan oknum atasan sebuah perusahaan di Cikarang, jika pekerja wanita itu akan memperpanjang kontrak kerjanya.
“Saya akan menugaskan Disnaker untuk mendalami informasinya,” kata Dani melalui keterangan tertulisnya, Rabu (3/5/2023).
Dani menegaskan, hal tersebut tak dibenarkan dan telah melanggar aturan, baik dari segi norma sosial, moral serta hukum. “Saya kira kalau memang ada praktik seperti itu, tentunya sudah melanggar norma moral, hukum dan etika,” ungkapnya. (Purwanto).