JAKARTA-MARITIM: Pengawas Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan dan Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat masih mendalami kasus dugaan pelecahan seksual di tempat kerja yang terjadi di Bekasi, Jawa Barat.
“Kami masih mendalami kasus ini untuk mencari kemungkinan adanya pelanggaran aspek ketenagakerjaan,” kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah di Jakarta, Senin (9/5/2023).
Ida menambahkan, kasus ini saat ini juga tengah diperiksa oleh Polres Metro Bekasi. “Jadi kepolisian akan menangani aspek pidana, sedangkan Pengawas Ketenagakerjaan akan mendalami aspek ketenagakerjaan, seperti syarat kerja, hubungan kerja, upah, dan sebagainya,” katanya.
Agar kejadian serupa tidak terulang, Menaker meminta semua pihak untuk menjadikan isu pencegahan dan pelindungan terhadap tindak pelecahan seksual sebagai bagian dari Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, maupun Perjanjian Kerja Bersama.
“Sekali lagi. komitmen pencegahan ini harus kita wujudkan secara bersama-sama. Di antaranya melalui aturan normatif yang berlaku di perusahaan, hingga membangun budaya kesadaran pencegahan pelecahan seksual di tempat kerja,” ujarnya. (Purwanto).