Pemerintah Targetkan UU PPRT Disahkan Tahun 2023

Menaker ketika membahas DIM UU PPRT bersama Kementerian/Lembaga terkait.

Jakarta–Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menegaskan komitmen pemerintah untuk secepat mungkin menghadirkan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT). Ia menargetkan UU PPRT dapat disahkan pada tahun 2023 ini.

Ida Fauziyah mengatakan, sejak mendapatkan amanat Presiden Joko Widodo untuk mengkoordinasikan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU PPRT pada April 2023, Kementerian Ketenagakerjaan langsung bergerak cepat membahas DIM tersebut.

Read More

“Sejak 5 April 2023, Kemnaker telah melakukan sejumlah pertemuan. Mulai dari konsolidasi internal Kemnaker, serap aspirasi, hingga pembahasan dengan Panitia Antar Kementerian/Lembaga (PAK). Alhamdulillah, DIM telah selesai dibahas dan akan segera dibahas lebih lanjut dengan Badan Legislasi DPR RI,” kata Menaker Ida Fauziyah melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Minggu (14/5/2023).

Ida Fauziyah mengatakan, pembahasan DIM RUU PPRT dinilai berjalan dengan cepat dan lancar meskipun dilakukan dalam waktu yang relatif singkat. Ia pun menyampaikan apresiasi kepada seluruh Kementerian/Lembaqa (K/L) terkait yang berkomitmen menyelesaikan pembahasan DIM RUU PPRT secepat mungkin, serta berbagai stakeholders ketenagakerjaan yang telah memberikan masukan dalam serap aspirasi.

Sejumlah stakeholders yang terlibat dalam serap aspirasi adalah Jala PRT, Komnas Perempuan, Komnas HAM, Organisasi Masyarakat Sipil, LPK, LPPRT, KADIN, APINDO, SP/SB, Praktisi, Akademisi, dinas yang membidangi ketenagakerjaan, dan Kementerian/Lembaga.

Adapun K/L yang terlibat dalam pembahasan DIM RUU PPRT ini adalah Kemnaker, Sekretariat Negara, Kantor Staf Presiden, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak, Kementerian Sosial, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Kepolisian, dan Kejaksaan Agung.

“Hal ini bentuk komitmen kita bersama untuk menghadirkan payung hukum guna memberikan pelindungan yang memadai kepada mereka yang bekerja sebagai PRT,” katanya.

Ida Fauziyah menambahkan, RUU PPRT disusun dengan tujuan untuk memberikan kepastian hukum kepada PRT dan Pemberi Kerja, mencegah segala bentuk diskriminasi, eksploitasi, kekerasan, dan pelecehan terhadap PRT. Kemudian menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan, meningkatkan pengetahuan, keterampilan, keahlian, dan kesejahteraan PRT.

Sedangkan asas pelindungan yang termaktub dalam RUU PPRT adalah kekeluargaan, keadilan, kesejahteraan, kepastian hukum, dan penghormatan hak asasi manusia.

“Melalui proses-proses yang sudah dilalui dalam penyusunan, kami yakin RUU ini sudah memenuhi meaningful participation, sehingga dapat menggambarkan realitas guna memberikan pelindungan kepada PRT,” ujarnya. (Purwanto).

 

 

Related posts