Divestasi Penting, Pemerintah Harus Kuasai Mayoritas Saham Minerba

Andre Rosiade

JAKARTA — MARITIM : Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Gerindra Andre Rosiade mengatakan,divestasi perusahaan merupakan hal yang penting, karena itu merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020. Guna kemandirian serta kedaulatan tambang mineral dan batubara (minerba) di Indobesia.

Hal tersebut disampaikan Andre Rosiade, dalam keterangan resminya, yang diterima tabloidmaritim.com, Rabu (24/5/2023). Andre menjelaskan, divestasi merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, yang mengamantkan bahwa perusahaan tambang asing yang ada di Indonesia wajib mengurangi kepemilikan saham sebesar 51 persen guna dialihkan ke negara.

“Sudah saatnya kekayaan negara ini dikelola dan di manfaatkan semaksimal mungkin untuk kemakmuran Bangsa Indonesia. Juga untuk kekayaan mineral, sehingga sudah saatnya melalui BUMN Holding Tambang kita bisa mewujudkan cita-cita ini,” kata Andre dengan yakin seraya menambahkan,kedaulatan hasil tambang menjadi poin penting untuk melipatgandakan pendapatan negara.

Lebih lanjut Andre menilai , pentingnya Indonesia melakukan penambahan saham pada PT Vale Indonesia (PTVI) yang tidak hanya digunakan sebagai kepentingan Vale Indonesia memperpanjang kontraknya dari Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Tetapi, hal tersebut harus didasarkan kepada kepentingan masa depan bangsa Indonesia ,sekaligus keberlangsungan pertambangan di Indonesia. Sehingga penambahan 11 persen, 14 persen tidaklah cukup membuat Indonesia melalui BUMN Holding Tambang, MIND ID dapat memiliki kontrol pengendali atas perusahaan tambang asing itu.

Lebih lanjut Andre memandang bahwa DPR serta pemerintah, sudah seharusnya mendorong BUMN melalui MIND ID agar bisa menjadi pemilik saham mayoritas sekaligus saham pengendali dengan minimum kepemilikan 40 persen, atau bahkan hingga 51 persen.

Konsolidasi Keuangan

Bicara tentang divestasi Andre mengatakan, poin penting selanjutnya yang perlu diperhatikan, adalah konsolidasi keuangan.

Menurut Andre, hal itu perlu dilakukan agar seluruh aset yang berada di kawasan Vale Indonesia dapat tercatat sebagai kekayaan Pemerintah RI setelah MIND ID menjadi pemilik saham pengendali Vale Indonesia.

Perihal penambahan kepemilikan saham di PT Vale Indonesia, MIND ID yang saat ini sudah memiliki 20 persen, dan akan menambah 11 persen, rasanya belum berdampak maksimal untuk sumbangsih BUMN ke Indonesia.

“Karena MIND ID ,sebagai perpanjangan tangan Negara ini tidak memiliki kuasa penuh, karena belum menjadi pemegang saham mayoritas,” imbuh Andre.

Selain sebagai pemegang saham mayoritas di PT Vale Indonesia, MIND ID juga perlu, untuk memonitor jalannya Perusahaan baik dari sisi keuangan seperti perlu adanya konsolidasi.

Tetapi bukan hanya itu saja, penyerapan tenaga kerja lokal, kesejahteraan masyarakat sekitar, serta penanganan limbah dan kerusakan lingkungan juga perlu menjadi perhatian dan perlu ada peningkatan

Cita-cita ini kata Andre, bisa terwujud melalui hadirnya berbagai Proyek Smelter yang sedang fokus dikerjakan dan dipercepat. Agar nilai jual hasil minerba ini, bisa berlipat ganda melalui program Hilirisasi. (Rabiatun)

Related posts