JAKARTA-MARITIM: Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi menyatakan, Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) yang diibuat pemerintah sebagai upaya untuk menciptakan ketertiban profesi PRT. Ia optimistis lahirnya UU PRT akan mampu menekan berbagai tindakan atau kekerasan yang merugikan PRT (Pekerja Rumah Tangga).
“Saya rasa kita optimis, sesuatu akan lebih jelas, mereka melakukan kesalahan atau tidak, karena sudah ada aturan. Jadi setelah 19 tahun, kita ingin ada kepastian hukum atau regulasi bagi profesi PRT, ” ujar Anwar Sanusi di Studio TV Tempo, Jakarta, Jumat (26/5/2023).
Sejak 5 April-5 Mei 2023, dengan 11 kali pertemuan 10 kementerian/lembaga terkait dan stakeholder telah membahas DIM (Daftar Isian Masalah) RUU PPRT. Mulai dari JALA PRT, Komnas Perempuan, Komnas HAM, organisasi masyarakat sipil, lembaga perekrutan dan penempatan PRT, serikat buruh, praktisi, akademisi, dan dinas ketenagakerjaan.
Melalui pembahasan, jumlah DIM bertambah dari semula 238 menjadi 367 DIM. Dari jumlah tersebut, 79 DIM merupakan substansi baru. Ke-367 DIM RUU PPRT itu terdiri dari 239 DIM batang tubuh dan 128 DIM penjelasan.
“Hal ini yang mendorong pemerintah setelah menerima DIM dari DPR, kita bekerja cepat, gercep (gerak cepat), karena RUU PPRT ini memberi kepastian hukum, ” ujarnya.
Anwar Sanusi sangat berharap legislatif dan eksekutif segera bersama-sama membahas 367 DIM dan menyepakatinya. Kemudian diharapkan segera keluar keputusan politik untuk mengesahkan RUU PPRT menjadi undang-undang.
“RUU PPRT ini sangat urgent, sangat mendesak. Kita ingin penantian 19 tahun itu menjadi hasil dan telur itu pecah pada 16 Juni nanti, ” ujarnya. (Purwanto).
.