JAKARTA-MARITIM: Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor meminta para pelaku usaha untuk serius dalam mencegah terjadinya kekerasan seksual di tempat kerja. Ajakan tersebut seiring dengan telah terbitnya Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) Nomor 88 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja.
“Dalam kesempatan yang berbahagia ini, saya mengajak pelaku usaha untuk serius mencegah dan menangani kekerasan di tempat kerja,” kata Wamenaker saat menghadiri ulang tahun ke-38 Asosiasi Perusahaan Klining Servis Indonesia (APKLINDO) di Jakarta, Kamis (15/6/2023).
Dalam upaya mencegah kekerasan seksual di tempat kerja, pengusaha dapat berperan dengan memasukkan kebijakan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Menurut Wamen, pengusaha juga dapat melaksanakan edukasi kepada para pihak di tempat kerja, meningkatkan kesadaran diri, menyediakan sarana dan prasaran kerja yang memadai, serta mempublikasikan gerakan antikekerasan seksual di tempat kerja.
“Yang tidak kalah penting adalah dengan mengangkat isu kekerasan seksual di tempat kerja sebagai isu yang perlu diperhatikan serius, dan menempatkan keberpihakan pengusaha dalam posisi yang berkeinginan keras mencegah kekerasan seksual di tempat kerja,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Wamen juga meminta pengusaha untuk senantiasa menjalin hubungan industrial yang harmonis dengan serikat pekerja/buruh dan seluruh pekerja/buruhnya. (Purwanto).