Libur Idul Adha Jadi 3 Hari, Ini Penjelasan Pemerintah

Menko PMK dan Menaker menjelaskan libur nasional dan cuti bersama Idul Adha 1444 H selama 3 hari dari 28-30 Juni 2023.

JAKARTA-MARITIM: Pemerintah menetapkan perubahan libur nasional dan cuti bersama Idul Adha 1444 Hijriah yang sebelumnya 2 hari (28-29 Juni 2023) menjadi 3 hari, yakni 28-30 Juni 2023.

Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menyatakan, Presiden Joko Widodo telah menyatakan persetujuannya tentang cuti bersama Idul Adha 2023 sebagaimana usulan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Kementerian Agama yang dibahas pada 15 Juni 2023.

“Saya menegaskan bahwa untuk cuti bersama dan libur nasional dalam rangka Idul Adha 1444 Hijriah ditetapkan mulai tanggal 28 sampai 30 Juni 2023,” kata Menko PMK Muhadjir pada konferensi pers di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Kamis (22/6/2023).

Dengan telah ditetapkannya cuti bersama ini, Menko berharap ada penyesuaian dari rencana libur yang ditetapkan sebelumnya. Ia juga mengatakan Presiden akan segera mengeluarkan Surat Keputusan Presiden tentang libur dan cuti bersama ini.

“Untuk selanjutnya cuti bersama nanti akan dikaitkan dengan berbagai macam kegiatan. Seperti arahan dari bapak presiden bahwa cuti bersama ini nanti akan menjadi penanda, momentum transisi dari pandemi menuju endemi sebagaimana telah diumumkan oleh bapak presiden,” ucapnya.

Dikatakan selanjutnya, dengan ditetapkannya libur nasional dan cuti bersama ini maka akan terjadi libur panjang karena selain libur cuti bersama selama 3 hari (Rabu, Kamis dan Jumat), nantinya diikuti dengan libur pada Sabtu dan Minggu. Hal tersebut dimaksudkan untuk menumbuhkan perekonomian sektor pariwisata lokal dan juga karena bertepatan dengan libur sekolah.

Pada kesempatan itu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan, terkait cuti bersama ini pihaknya telah memiliki Surat Edaran Menaker Nomor M/3/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama Pada Perusahaan.

Dijelaskan, cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan. Adapun pelaksanaan cuti bersama bersifat fakultatif atau pilihan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh, ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama, serta peraturan perundang-undangan dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan.

Lebih lanjut dikatakan, pekerja/buruh yang melaksanakan cuti pada hari cuti bersama, hak cuti yang diambilnya mengurangi hak atas cuti tahunan pekerja/buruh yang bersangkutan. Kemudian pekerja/buruh yang bekerja pada hari cuti bersama, hak cuti tahunannya tidak berkurang dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa.

“Jadi yang berubah ini adalah cuti tahunannya Pak Menko, kalau libur nasionalnya tetap satu,” kata Menaker. (Purwanto).

 

Related posts