JAKARTA-MARITIM: Kementerian Ketenagakerjaan memberikan apresiasi kepada 50perusahaan yang tergabung dalam Kamar Dagang & Industri (Kadin) Indonesia telahberpartisipasi aktif mengikuti ‘Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja danUji Coba Norma 100’. Sosialisasi ini merupakan langkah Kemnaker untuk terus meningkatkankualitas layanan pemerintah kepada masyarakat dalam pemenuhan norma ketenagakerjaan.
“Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut komitmen bersama untuk melakukan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di tempat kerja. Kami meyakini keberhasilan pencegahankekerasan seksual di tempat kerja dapat terwujud apabila adanya komitmen dan persepsi yangsama dari pelaku Hubungan Industrial,” ujar Dirjen Binwasnaker & K3 Kemnaker HaiyaniRumondang melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker di Jakarta, Jumat (23/6/2023).
Haiyani Rumondang menjelaskan, terbitnya Kepmenaker Nomor 88 Tahun 2023 sebagai wujudpemerintah bersama stakeholder untuk meningkatkan kualitas perlindungan terhadap ketenagakerjaan, khususnya mencegah kekerasan seksual di tempat kerja. Ia berpendapat, untuk mencegah kekerasan seksual di tempat kerja, perusahaan dapat memasukkan kebijakanpencegahan dan penanganan kekerasan seksual dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan,atau perjanjian kerja bersama.
Kekerasan seksual di tempat kerja, akan merugikan semua pihak. Baik korban, pelaku maupunperusahaan. Reputasi perusahaan akan buruk ketika terjadi kekerasan seksual di tempat kerja.
“Karena itu mari kita sama-sama pahami dan terapkan mencegah dan menangani terjadinyakekerasan seksual di tempat kerja,” tegasnya.
Direktur Binariksa Kemnaker Yuli Adiratna mengatakan, jumlah pengawas ketenagakerjaansebanyak 1.547 orang dengan sebaran tak merata di 34 provinsi. Ia meyakini jumlah ini tak akanmampu memeriksa norma ketenagakerjaan terhadap 100 ribu perusahaan setiap tahunnya.
Sementara jumlah perusahaan yang wajib lapor ketenagakerjaan di perusahaan (Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan) online tahun92023 mencapai 1,5 juta perusahaan.
Salah satu terobosan atau inovasi untuk memperkaya metode pemeriksaan konvensional selamaini yakni pemeriksaan secara virtual dengan metode pemeriksaan mandiri (self asessment)berbasis jaringan (web), yang disebut ‘Norma 100’.
Metode yang melindungi tenaga kerja ini,baik usaha kecil, menengah maupun besar, akan diluncurkan Menaker pada 27 Juni 2023 mendatang.
“Kenapa disebut Norma 100? Karena isinya berjumlah 100 pertanyaan. Jawabnya cuma yes or no.
Hasil dari Norma 100 itu menggambarkan pelaksanaan norma ketenagakerjaan di masing-masing perusahaan. Jadi perusahaan juga tak sibuk melayani petugas di lapangan karena hanyamelaporkan secara berkala melalui kemnaker.go.id, ” kata Yuli. **Purwanto