Diluncurkan, Fitur Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Berbasis Website Norma 100

Menaker Ida didampingi Sekjen Anwar Sanusi dan Dirjen Binwasnaker & K3 dalam peluncuran fitur pemeriksaan norma ketenagakerjaan berbasis website Norma 100.

JAKARTA-MARITIM: Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah resmi meluncurkan fitur pemeriksaan norma ketenagakerjaan berbasis website Norma 100, di Jakarta, Selasa (27/06/2023).

Menaker Ida menjelaskan, fitur pemeriksaan norma ketenagakerjaan berbasis web Norma 100 ini merupakan Inovasi layanan pengawasan ketenagakerjaan sebagai wujud reformasi pengawasan ketenagakerjaan. Tentunya juga sangat penting bagi pemerintah dalam penyusunan perencanaan dan strategi serta target kinerja di bidang ketenagakerjaan.

Read More

Oleh karena itu, diperlukan inovasi dan pengembangan metode layanan pengawasan ketenagakerjaan yang mudah, murah dan menjangkau lebih banyak perusahaan melalui inovasi digital berbasis formulir elektronik (e-form) dan dengan metode penilaian secara mandiri (self asessment) dalam pembinaan dan pemeriksaan norma ketenagakerjaan.

“Pada prinsipnya metode Norma 100 ini memberikan kesempatan kepada perusahaan untuk menilai tingkat kepatuhan dirinya sendiri terhadap pemenuhan norma ketenagakerjaan. Sehingga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pelaku usaha dalam upaya mewujudkan tempat kerja yang layak dan berkeadilan”, kata Menaker Ida.

Penamaan Norma 100, menurut Menaker, merupakan brand dari fitur peningkatan layanan pengawasan ketenagakerjaan secara digital berbasis jaringan yang terintegrasi dalam website www.kemnaker.go.id. Setiap perusahaan yang diwakili oleh pihak pengusaha dan perwakilan pekerja melakukan pengisian kepatuhan secara mandiri dengan menjawab Daftar Periksa yang memuat 100 pertanyaan untuk selanjutnya diverifikasi oleh Pengawas Ketenagakerjaan.

Hasil pengisian Norma 100 ini akan dituangkan dalam Laporan Hasil Verifikasi (LHV) sehingga akan menunjukkan skor tingkat kepatuhan perusahaan terhadap pemenuhan norma ketenagakerjaan, dengan kategori: a. Skor 91 – 100 Tingkat Kepatuhan Tinggi (HIJAU). b. Skor 71 – 90 Tingkat Kepatuhan Sedang (KUNING) dan c. Skor < 70 Tingkat Kepatuhan Rendah (MERAH).

“Penting ke depan untuk diberikan suatu reward atau insentif bagi perusahaan yang benar-benar patuh atau kategori HIJAU dalam penerapan norma-norma ketenagakerjaan, termasuk K3. Sementara perusahaan yang memiliki tingkat kepatuhan dengan kategori MERAH nantinya dapat dijadikan prioritas utama dalam pembinaan melalui sosialisasi, pendampingan maupun konsultasi sampai pada penyusunan program kepatuhan norma ketenagakerjaan dan K3 secara mandiri,” jelas Menaker.

Dalam laporannya, Dirjen Binwasnaker & K3 Haiyani Rumondang memaparkan, pengembangan Norma 100 merupakan upaya nyata untuk mencapai Indikator Kinerja Utama yang tertuang dalam Permenaker Nomor 11 Tahun 2021 tentang Indikator Kinerja Utama Kementerian Ketenagakerjaan Tahun 2020 – 2024. Pengembangan desain dan infrastruktur Norma 100 berbasis web sendiri telah dilaksanakan sejak tahun 2022.

“Norma 100 telah diujicobakan di 6 perusahaan smelter terkemuka di Indonesia, dalam beberapa kali FGD tahun 2022 yang diikuti lebih dari 50.000 perusahaan, dan yang terakhir ujicoba Kerjasama dengan KADIN Indonesia,” tutup Dirjen Haiyani. (Purwanto).

 

Related posts