JAKARTA-MARITIM: Kementerian Ketenagakerjaan terus melakukan terobosan guna meningkatkan kompetensi para Pengantar Kerja, baik kompetensi teknis, kompetensi manajerial, maupun kompetensi sosial kultural, dalam bentuk pelatihan fungsional, maupun pelatihan teknis (bimbingan teknis) bidang antar kerja.
Penegasan tersebut disampaikan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor saat membuka kegiatan Pembinaan Pengantar Kerja dan Petugas Antar Kerja dalam Pelayanan Antar Kerja bertajuk ‘Strategi Pengembangan Kompetensi Pejabat Fungsional Pengantar Kerja’ di Jakarta, Selasa (18/7/2023).
“Dalam strategi tersebut, Kemnaker mengupayakan untuk mengkolaborasikan seluruh instrumen pelatihan menjadi satu sistem pelatihan fungsional yang komprehensif,” katanya.
Untuk strategi pengembangan kompetensi Pengantar Kerja, kata Afriansyah Noo, target jangka pendek Kemnaker di pertengahan tahun 2023 ini adalah mampu menyelesaikan seluruh instrumen pelatihan dan menggelar pelatihan fungsional maupun pelatihan teknis bidang antar kerja secara komprehensif.
Sedangkan jangka menengah, Kemnaker akan melakukan evaluasi penyelenggaraan pelatihan fungsional, dengan terlebih dahulu merancang instrumen evaluasi pelatihan. Dalam evaluasi tersebut, dilakukan identifikasi permasalahan yang muncul dan dilakukan perencanaan untuk pengembangan sistem pelatihan fungsional.
“Untuk jangka panjang, akan dilakukan pengembangan sistem pelatihan fungsional dengan menggunakan Learning Management System (LMS) dan dilakukan akreditasi terhadap lembaga yang menyelenggarakan pelatihan fungsional, di tingkat pusat maupun daerah,” sambungnya.
Afriansyah Noor memberikan apresiasi jumlah Pengantar Kerja kini mencapai 1.162 orang, dibandingkan dua tahun lalu yang hanya 364 petugas Pengantar Kerja. Karena itu, peningkatan keterampilan dan keahlian menjadi hal mutlak yang harus dilakukan para Pengantar Kerja, mengingat perubahan saat ini, harus diimbangi dengan SDM handal.
P”Optimalkan potensi diri untuk dapat berkontribusi maksimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, khususnya pelayanan penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja,” katanya. (Purwanto).