Aksi Buruh Besar-besaran, Wakil Menaker: Silakan Tapi Jangan Melanggar Hukum

Wakil Menaker saat coffee morning dengan wartawan yang tergabung dalam Forwaker (Forum Wartawan Ketenagakerjaan).

JAKARTA-MARITIM: Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menyatakan tidak keberatan adanya aksi buruh besar-besaran yang akan dilakukan Kamis besok (10/8/2023) di depan Gedung Kemnaker, Jakarta. Alasannya, secara konstitusi unjuk rasa dilindungi dan diperbolehkan dalam hukum di Indonesia. Namun Wamenaker minta aspirasi buruh lewat aksi yang masif itu dilakukan dengan baik, tidak melanggar hukum.

“Silakan saja, karena konstitusi membolehkan dan menjadi hak warga, termasuk buruh menyampaikan aspirasi melalui aksi unjuk rasa. Namun, yang terpenting aksi buruh jangan melanggar hukum dan merugikan orang lain,” ujar Wamenaker Afriansyah Noor saat acara ‘Coffee Morning’ dengan Forum Wartawan Ketenagarkerjaan (Forwaker) di kantor Kemnaker, Jakarta, Selasa (8/8/2023).

Read More

Dengan santai, Wamenaker menyatakan, aksi buruh di depan kantor Kementerian Ketenagakerjaan sangat sering terjadi dan pemerintah mengedepankan dialog dalam menyelesaikan masalah yang disuarakan buruh.

Kepala Biro Humas Kemnaker Chairul Fadhly Harahap yang mendampingi Wamenaker menambahkan, aspirasi buruh yang akan dilakukan 10 Agustus 2023 antara lain terkait dengan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) dan Permenaker No.5/2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.

Peraturan Menaker ini, bertujuan untuk memberikan pelindungan dan mempertahankan kelangsungan bekerja pekerja/buruh serta menjaga kelangsungan usaha industri padat karya tertentu berorientasi ekspor dari dampak perubahan ekonomi global yang mengakibatkan penurunan permintaan pasar.

Menurut Chairul, ada 5 industri padat karya yang dimaksudkan dalam Permenaker ini. Yaitu industri tekstil dan pakaian jadi, alas kaki, industri kulit, furniture dan mainan anak-anak.

“Secara kelembagaan, kami melakukan berbagai antisipasi tidak hanya soal rencana aksi pada 10 Agustus, tetapi juga terkait aksi sejumlah pihak yang melakukan uji materi atau judicial review tentang UU Ciptaker ke Mahkamah Konstitusi (MK). Silakan saja, memang ada saluran yang telah disediakan dan bisa digunakan,” tandasnya.

Namun Wamenaker mensinyalir, aksi buruh besok ini juga akan dimainkan oleh kelompok-kelompok tertentu yang tidak puas dengan keputusan Mahkamah Konstitusi tentang UU Ciptaker dan kelompok lain yang ikut memanaskan suasana di tahun politik.

Sebelumnya, Koordinator Aliansi Aksi Sejuta Buruh Moh Jumhur Hidayat menyatakan, buruh dari berbagai daerah di Indonesia akan berkumpul menuntut Presiden Jokowi agar mencabut UU Cipta Kerja hingga UU Kesehatan.

Menurut Jumhur, aksi buruh ultra damai ini untuk mendesak Presiden RI agar melakukan empat tuntutan. “Cabut UU Cipta Kerja, cabut UU Kesehatan, cabut UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, dan keempat wujudkan Jaminan Sosial Semesta,” ujarnya. (Purwanto).

 

Related posts