PONTIANAK-MARITIM: Kementerian Ketenagakerjaan terus melakukan serap aspirasi sebagai masukan untuk konsep revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya Waktu Kerja dan Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja dan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Dua PP tersebut merupakan aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Serap aspirasi kali ini diselenggarakan secara hybrid pada Rabu (23/8/2023) dan diikuti oleh unsur pemerintah, pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh, dan akademisi yang ada di Kalimantan Barat.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri mengatakan, kegiatan ini merupakan tindaklanjut atas amanat ditetapkannya UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
“Dalam penetapan tersebut diamanatkan beberapa perubahan yang salah satunya adalah mengenai Alih Daya Waktu Kerja yang ada di PP Nomor 35 Tahun 2021 dan Pengupahan di PP Nomor 36 Tahun 2021,” ucap Dirjen Putri melalui Humas Kemnaker.
Untuk itu, ia meminta semua peserta baik yang hadir secara offline maupun online terlibat aktif dalam diskusi terkait konsep revisi dua PP tersebut. “Kami berharap pada pertemuan ini akan memperoleh banyak masukan, saran, dan aspirasinya dari bapak dan ibu untuk bahan konsep revisi kedua PP yang kita bahas,” ucapnya.
Sebagai informasi, serap aspirasi yang diselenggarakan Rabu kemarin merupakan kelanjutan dari kegiatan serupa yang telah dilakukan di beberapa wilayah di Indonesia. (Purwanto).