Sekjen Kemnaker: UU Cipta Kerja Tidak Akan Degradasi Hak-Hak Pekerja

Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi.

DENPASAR-MARITIM: Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi menyatakan, Undang-Undang Cipta Kerja menjadi salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia. Ia juga menegaskan bahwa UU Cipta Kerja tidak akan mendegradasi hak-hak para pekerja.

 

Read More

“Peningkatan kualitas SDM dapat berdampak pada perekonomian Indonesia sehingga dapat terus berkembang di masa yang akan datang,” kata Sekjen Anwar Sanusi ketika menjadi pembicara pada Industrial and Employee Relation Conference 2023 yang diselenggarakan oleh Forum Human Capital Indonesia, di Denpasar, Bali, Kamis (24/8/2023).

 

Anwar mengatakan, UU Cipta Kerja juga memberikan jaminan pekerja untuk mengikuti pelatihan peningkatan keterampilan sesuai dengan kebutuhan di bidang pekerjaan yang baru.

 

“Jika pekerja tersebut mengalami pemutusan kerja akibat keterampilan dinilai tidak relevan dengan kebutuhan saat ini, maka pekerja itu dapat mengikuti pelatihan gratis dan masuk dalam skema jaminan sosial,” ujarnya.

 

Sekjen berpesan, keselarasan antara kepentingan pekerja dan kepentingan pengusaha perlu terus dijaga. Ia juga menegaskan bahwa UU Cipta Kerja tidak akan mendegradasi hak-hak para pekerja.

 

“Sesuatu yang sudah baik di dalam perusahaan harus diperjuangkan dan kita jaga keselarasannya,” tandas Anwar. (Purwanto).

 

Related posts