Setiap Minggu Wajib Lapor Pengendalian Emisi Gas Buang, Industri di DKI Jakarta, Jabar dan Banten

JAKARTA-MARITIM : Industri yang berdomisili di wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat (Jabar) dan Banten diwajibkan melaporkan kegiatan pengendalian emisi gas buang yang dilakukannya. Laporan tersebut harus disampaikan setiap pekan setiap Kamis.
Kewajiban itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaporan Pengendalian Emisi Gas Buang Industri di Wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten.

 “Kewajiban tersebut berlaku bagi perusahaan industri dan perusahaan di kawasan industri di tiga provinsi tersebut yang dalam proses pembangkitan energi, proses produksi dan limbahnya mengeluarkan emisi gas buang dan/atau gangguan ke udara ambiven,” kata Direktur Ketahanan dan Iklim Usaha Industri Kemenperin, Binoni Tio A Napitupulu, saat sosialisasi SE tersebut secara daring di Jakarta, Senin (28/8).

Read More

 Menurutnya, penyampaian laporan itu bisa dilakukan melalui portal Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) sesuai dengan tata cara pelaporan. Dalam SE tersebut, perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri di tiga provinsi wajib melaksanakan pengendalian emisi gas buang serta menjamin pemenuhan parameter emisi gas buang dan udara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 Verifikasi laporan pengendalian emisi gas buang dilakukan oleh tim inspeksi yang telah dibentuk Menteri Perindustrian. Adapun SE berlaku mulai 25 Agustus hingga 31 Desember 2023.

 “Bagi perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri yang tidak melaksanakan kewajiban seperti pelaksanaan pengendalian emisi, menjamin pemenuhan parameter emisi, melaporkan pengendalian emisi secara berkala, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkapnya.

 Dari hasil pelaporan, tambah Binoni, Kemenperin akan melakukan profiling jenis industri, lokasi industri, emisi dan upaya pengendalian emisi untuk selanjutnya dianalisis dan dilanjutkan dengan tindak pengawasan.

 Dijelaskan, beberapa tindak pengawasan yang dilakukan tergantung pada hasil analisis saat menilai laporan.
Sementara Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin, Doddy Rahadi, menguraikan Surat Edaran tersebut merupakan upaya pemerintah untuk mengumpulkan data untuk kemudian dicari solusi kebijakannya.

 “Upaya pengendalian emisi gas buang di sektor industri membutuhkan kolaborasi antara semua pemangku kepentingan serta waktu yang panjang. Oleh karena itu, semua pihak diminta untuk tidak saling menyalahkan,” tekannya. (Muhammad Raya)

Related posts