JAKARTA-MARITIM: Pemerintah Indonesia dan Australia sepakat memperkuat kerja sama pilot pertukaran pengembangan keterampilan pemuda kedua negara. Kesepakatan dalam bentuk Memorandum of Understanding (MoU) tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi dan Duta Besar Australia untuk Indonesia Penny William PSM di Jakarta, Jumat (25/8/2023).
Proyek percontohan yang diperuntukkan bagi karyawan berusia 18 tahun ke atas ini telah disepakati jumlah kuota penempatan tiap tahunnya. Tahun pertama diberikan hingga 100 peserta, tahun ke dua 200 peserta, tahun ketiga hingga 300 peserta. Tahun keempat 400 peserta dan tahun kelima hingga 500 peserta. Namun, jumlah penempatan percontohan ini tidak bersifat kumulatif selama 5 tahun masa percontohan ini berlaku.
Sekjen Anwar mengatakan, MoU ini merupakan perubahan atas MoU on the Indonesia-Australia Skills Development Exchange Pilot Project di bawah kerangka kerja sama Indonesia-Australia Comprehensive Economics Partnership Agreement (IA-CEPA) yang ditandatangani pada 4 Maret 2019.
Pilot Project tersebut untuk membuka peluang pertukaran individu yang memiliki keterampilan untuk dapat bekerja dalam waktu 6 bulan di perusahaan yang berada di Indonesia atau Australia. Sehingga dapat melatih dan meningkatkan keterampilan mereka dengan bekerja di sektor tertentu sesuai latar belakang keahliannya.
”Namun, selama 4 tahun MoU ini diberlakukan, penerapannya mengalami beberapa kendala, termasuk adanya pandemi Covid-19 dan border restriction. Sehingga implementasi MoU tersebut belum dapat berjalan maksimal untuk mendapatkan manfaat dan memenuhi target kuota pilot project ini yang disepakati Australia dan Indonesia,” ucap Anwar.
Untuk itu, pemerintah kedua negara yang dikoordinatori bersama oleh Kementerian Perdagangan RI dan Department of Foreign Affairs and Trade of Australia berinisiatif untuk melakukan review terhadap MoU ini sebagai salah satu usaha untuk memperbaiki proses dan mekanisme pilot agar sesuai dengan peraturan yang berlaku di masing-masing negara, sehingga MoU ini lebih memberikan keuntungan dan mudah untuk diterapkan.
”Atas kerja sama seluruh pihak terkait, Kementerian Ketenagakerjaan bersama Kementerian Perdagangan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, para pengusaha dari Kadin dan Apindo, serta dukungan dari pemerintah Australia, review MoU ini dapat terselesaikan,” ucapnya.
Dalam MoU yang baru ini, sambung Sekjen, terdapat beberapa hal penting yang telah disepakati kedua belah pihak. Antara lain memungkinkan individu yang memiliki keterampilan sesuai untuk ditempatkan pada perusahaan antara Indonesia dan Australia di sektor tertentu sampai 12 bulan. Juga memfasilitasi pertukaran untuk berbagi keterampilan dan pengalaman kerja praktis, serta memperkuat pemahaman praktik bisnis, pemerintahan dan budaya di kedua negara.
Selain itu, memperkuat kerja sama antara lembaga pemerintah dua negara dalam pengembangan keterampilan kolaboratif. Memungkinkan pelaku usaha untuk menyediakan pelatihan dan pengalaman berbasis tempat kerja yang ditargetkan kepada karyawan untuk meningkatkan kompetensi keterampilan.
Pada perubahan MoU ini, lanjut Anwar, pemerintah kedua negara juga telah menyepakati penambahan beberapa sektor dalam pertukaran pengembangan keterampilan. Meliputi layanan keuangan dan asuransi, pertambangan (teknik dan layanan teknis terkait), media informasi dan layanan telekomunikasi, pariwisata, ekonomi kreatif, agribisnis & pengolahan makanan, serta ekonomi hijau. (Purwanto).