Perlu Ditingkatkan, Efektivitas P2K3 Cegah Kecelakaan Kerja di Perusahaan

Direktur Bina Kelembagaan K3 (tengah) memimpin FGD Penilaian Efektivitas Peran P2K3 di Perusahaan.

BOGOR-MARITIM: Kementerian Ketenagakerjaan menilai efektivitas peran Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) di perusahaan perlu ditingkatkan dalam melakukan pencegahan kecelakaan kerja maupun penyakit akibat kerja di tempat kerja.

 

Read More

Hal tersebut disampaikan Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker Haiyani Rumondang, saat menyampaikan sambutan pembuka melalui sambungan video pada acara Focus Group Discussion (FGD) tentang Penilaian Efektivitas Peran P2K3 di Perusahaan, di Bogor, Rabu (30/8/2023).

 

“Peran P2K3 jika diefektifkan maka akan sangat membantu pemerintah dalam menangani kecelakaan kerja, maupun penyakit akibat kerja yang sedini mungkin bisa kita lakukan bersama-sama,” katanya.

 

Dirjen mengatakan, dalam rangka meningkatkan peran P2K3, Kemnaker telah beberapa kali menyelenggarakan pertemuan dengan mengundang para pengurus P2K3 tingkat nasional. Selain itu, pihaknya juga melakukan pertemuan Evaluasi Efektifitas Peran P2K3 dalam upaya penanganan Covid-19. Kedua pertemuan tersebut menjadi dasar untuk mengetahui efektivitas P2K3 yang lebih akurat dan akuntabel.

 

Selain beberapa pertemuan yang mengevaluasi peran P2K3 tersebut, FGD kali ini ditujukan untuk mendengarkan hasil penilaian dari responden seluruh Indonesia. Serta mengumpulkan informasi dari para pengguna kebijakan Permenaker Nomor 04/Men/1987 tentang P2K3, guna disempurnakan dan disesuaikan dengan kondisi sosial, budaya, politik, dan teknologi saat ini.

 

“Peran pemerintah daerah, pengawas ketenagakerjaan beserta jajaran sangat penting. Namun yang tak kalah penting adalah kita melakukan evaluasi apakah aturan yang ada perlu disesuaikan dengan kondisi terkini,” jelasnya.

 

Direktur Bina Kelembagaan K3 Hery Sutanto mengatakan, FGD kali ini bertujuan mendapatkan masukan beberapa pihak terkait perubahan Peraturan Menteri No, 04/Men/1987 tentang P2K3, menyampaikan informasi terkait hasil penilaian efektivitas P2K3 yang telah dilaksanakan melalui survey, serta menyampaikan informasi terkait layanan Norma 100.

 

“FGD Penilaian Efektivitas Peran P2K3 di Perusahaan ini adalah lanjutan dari pertemuan sebelumnya yang dipimpin langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan. Kemudian dilanjutkan dengan evaluasi efektivitas peran P2K3 dalam penanganan Covid-19 dan FGD efektifitas peran P2K3 di perusahaan yang dilaksanakan sebelumnya,” katanya. (Purwanto

Related posts