Wamenaker Minta Serikat Pekerja PLN Terus Jaga Hubungan Industrial yang Kondusif

Wakil Menaker (ke4 kanan) berpegangan tangan ke atas bersama para pemimpin Serikat Pekerja PLN.

JAKARTA-MARITIM: Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor meminta Serikat Pekerja PT PLN untuk bersama dengan pemerintah dan perusahaan terus menjaga kondisi hubungan industrial yang kondusif.

Dengan hubungan industrial yang kondusif, Indonesia dapat menjaga momentum pertumbuhan ekonomi dalam mendorong dan meningkatkan iklim investasi yang pada gilirannya akan membuka lapangan kerja seluas-luasnya.

Read More

“Saya meminta kepada Serikat Pekerja PT PLN untuk terus menciptakan hubungan industrial yang kondusif,” ucap Wakil Menaker saat menghadiri ulang tahun ke-24 Serikat Pekerja PT PLN di Jakarta, Rabu (30/8/2023).

Wamenaker menyatakan Serikat Pekerja/Buruh merupakan sarana memperjuangkan hak pekerja/buruh. Serikat Pekerja harus memiliki rasa tanggung jawab atas kelangsungan Perusahaan, dan sebaliknya pengusaha harus memperlakukan pekerja/buruh sebagai mitra sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan.

“Pekerja/buruh merupakan mitra kerja pengusaha yang sangat penting dalam proses produksi untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya, menjamin kelangsungan perusahaan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia pada umumnya,” ucapnya.

Wamen menyebut, dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh diatur bahwa pekerja/buruh memiliki hak asasi untuk menjadi anggota Serikat Pekerja/Buruh.

Menurut mantan aktivis itu, dalam menggunakan haknya pekerja/buruh juga bertanggung jawab untuk menjamin kepentingan yang lebih luas, yaitu kepentingan bangsa dan negara. “Oleh karena itu, penggunaan hak tersebut perlu dilaksanakan dalam kerangka hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan,” tegasnya. (Purwanto).

 

Related posts