Jadi Duta Bangsa, Pekerja Migran Harus Tunjukkan Kemampuan dan Etos Kerja Terbaik

Ribuan pekerja migran Indonesia di Abu Dhabi mengikuti sosialisasi Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Bagi Pekerja Migran Indonesia.

ABU DHABI-MARITIM: Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mendorong Pekerja Migran Indonesia (PMI) agar menjadi duta bangsa Indonesia di negara-negara penempatan. Menaker ingin para pekerja migran tidak hanya bekerja di luar negeri, namun juga mengenalkan budaya, kekayaan alam, dan potensi-potensi Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Ida Fauziyah pada sosialisasi Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Bagi Pekerja Migran Indonesia, di Abu Dhabi, Persatuan Emirat Arab (PEA), Sabtu (30/9/2023) waktu setempat.

Dikatakan, salah satu hal yang dapat dilakukan para pekerja migran Indonesia selaku duta bangsa adalah menunjukkan kemampuan dan etos kerja terbaik selama bekerja di negara penempatan. Dengan begitu, Ida Fauziyah yakin negara-negara penempatan akan mengakui kualitas pekerja Indonesia, tidak hanya dari sisi kompetensi teknis, namun juga soft skill yang baik.

“Tunjukkan bahwa pekerja Indonesia adalah pekerja yang gigih, penuh tanggung jawab, pekerja keras, dengan demikian teman-teman semua juga membuka lapangan pekerja untuk adik-adik kita yang lain,” katanya.

Menaker Ida menjelaskan, saat ini Pemerintah Indonesia tengah berupaya menjaga laju pertumbuhan ekonomi nasional, di antaranya melalui potensi ekonomi dan wisata.

Oleh karena itu, Ida Fauziyah berharap para pekerja migran sebagai duta bangsa turut mengenalkan kekayaan dan keragaman Indonesia, baik wisata, kuliner, produk UMKM, dan sebagainya.

“Jika teman-teman sudah melakukan peran itu, Insya Allah Indonesia menjadi negara maju di tahun 2045 akan bisa dipegang oleh kita semua,” jelasnya.

Menaker menegaskan, pemerintah berupaya memberikan pelindungan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui program Jaminan Sosial bagi PMI dan keluarganya, yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia. Regulasi ini merupakan penyempurnaan dari regulasi sebelumnya, yaitu Permenaker Nomor 18 Tahun 2018.

Dalam Permenaker baru tersebut, terdapat 7 manfaat baru dan 9 manfaat yang nilainya meningkat. Kenaikan manfaat tersebut, tegas Ida, diberikan tanpa adanya kenaikan iuran program jaminan sosial.

“Pemerintah akan terus memastikan kepada para pekerja, terutama mereka yang telah menjadi pahlawan devisa, dengan memberikan pelindungan dari hulu hingga hilir, termasuk memberikan pelindungan sosial bagi mereka,” ujarnya. (Purwanto).

 

Related posts