Sosialisasi Pelindungan Jaminan Sosial, Menaker: Pemerintah Serius Jamin Hak Pekerja Migran

Menaker berdialog dengan pekerja migran saat melakukan sosialisasi Permenaker Nomor 4/2023 tentang Jaminan Sosial bagi Pekerja Migran Indonesia di KBRI Kuwait.

KUWAIT-MARITIM: Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan, pemerintah sangat serius untuk menjamin pemenuhan hak Pekerja Migran Indonesia (PMI), baik sebelum bekerja, selama bekerja maupun setelah bekerja di luar negeri.

“Pelindungan sosial melalui jaminan sosial yang dihadirkan oleh negara untuk menanggulangi hilangnya sebagian atau seluruh penghasilan tenaga kerja yang diakibatkan karena sakit, kematian ataupun mengalami permasalahan ketenagakerjaan lainnya,” ucap Ida Fauziyah ketika melakukan sosialisasi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial bagi Pekerja Migran Indonesia di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuwait, Senin (2/10/2023).

Read More

Menaker menuturkan, pelindungan PMI harus dilakukan secara bersama-sama antara pemerintah dan masyarakat untuk memberikan informasi mengenai penempatan pekerja migran yang prosedural. Selama ini, adanya permasalahan pekerja migran di luar negeri diawali kurangnya informasi yang diperoleh oleh para pekerja migran tersebut sebelum berangkat.

Ida Fauziyah mengungkapkan, Permenaker Nomor 4/2023 memberikan prinsip pelindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang komprehensif dan terjangkau, dengan iuran tetap tapi manfaatnya meningkat. Manfaat baru yang diterima pekerja migran adalah bantuan uang bagi calon pekerja migran yang terbukti mengalami tindak pemerkosaan, risiko ketika pekerja mIgran dipindahkan ke tempat kerja lain yang tak sesuai perjanjian penempatan, serta penggantian alat bantu dengar.

Menaker berpesan kepada para pekerja migran, terutama yang berada di Kuwait, agar menjaga nama baik bangsa Indonesia, dan semoga hasil kerja di luar negeri dapat berdampak signifikan untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga dan pertumbuhan ekonomi bangsa.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi menambahkan, perluasan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan PMI tentu membutuhkan strategi khusus yang dilakukan secara bersama antar Kementerian/Lembaga (K/L) bersama Perwakilan Indonesia di luar negeri.

Kemnaker saat ini telah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan BPJS Ketenagakerjaan agar memfasilitasi para pekerja migran Indonesia melalui layanan yang mudah untuk menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan pekerja migran Indonesia.

“Sosialisasi mengenai pelindungan pekerja migran Indonesia harus dilakukan secara masif dan terus menerus. Ini bertujuan agar para pekerja migran dapat memahami dan memanfaatkan jaminan sosial dengan baik dan benar,” ujar Anwar Sanusi. (Purwanto).

Related posts