Manfaat Meningkat, Menaker Soroti Banyak Pekerja Migran Belum Jadi Peserta Jaminan Sosial

Menaker bersama calon pekerja migran dalam sosialisasi Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia di Cilacap.

CILACAP-MARITIM: Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengingatkan pentingnya sosialisasi Permenaker Nomor 4 Tahun 2023, dalam upaya menumbuhkan kesadaran pekerja migran Indonesia untuk menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan. Pasalnya, hingga kini masih banyak pekerja migran Indonesia (PMI) yang belum menjadi peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan. 

“Bersama BPJamsostek, Kemnaker berupaya optimal meningkatkan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada calon pekerja migran Indonesia maupun PMI, khususnya di Cilacap, ” kata Ida Fauziyah saat memberikan Sosialisasi Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia di Cilacap, Jawa Tengah, Senin (30/10/2023).

Read More

Ida Fauziyah menjelaskan, Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 merupakan salah satu upaya pemerintah dalam melindungi pekerja migran Indonesia secara komprehensif. Permenaker ini memberikan pelindungan kepada pekerja migran Indonesia secara komprehensif mulai dari sebelum, selama, hingga setelah bekerja.

Ditegaskan, dalam Permenaker ini terdapat tujuh manfaat baru dan sembilan manfaat lain yang nilainya meningkat dari Permenaker sebelumnya, yaitu Permenaker Nomor 18 Tahun 2018. Sementara premi atau iuran yang dibayarkannya tetap atau tidak ada kenaikan.

“Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 ini manfaat pelindungannya meningkat, tetapi premi atau iurannya tetap sama, yaitu sebesar Rp370 ribu. Ini perlu teman-teman pekerja migran ketahui,” ujarnya.

Ida Fauziyah menyebut manfaat baru yang dapat dirasakan pekerja migran. Antara lain bantuan uang bagi calon pekerja migran yang terbukti mengalami tindak pemerkosaan, manfaat perawatan di rumah sakit karena kecelakaan kerja/penyakit akibat kerja selama di negara penempatan.

Kemudian biaya penggantian alat bantu dengar, biaya penggantian kacamata, santunan karena PHK sepihak, santunan akibat mengalami pemerkosaan, dan santunan karena ditempatkan tidak sesuai perjanjian kerja. “Ini adalah manfaat-manfaat baru yang di Permenaker sebelumnya tidak ada. Jadi ini ada beberapa manfaat baru dalam upaya betul-betul untuk melindungi pekerja migran dari berbagai risiko,” katanya.

Ida Fauziyah menuebut, untuk manfaat yang meningkat nilainya yaitu santunan kematian, santunan berkala kematian, santunan karena gagal berangkat, santunan karena gagal ditempatkan. Selain itu santunan PHK akibat kecelakaan kerja/penyakit akibat kerja, biaya penggantian gigi tiruan, biaya penggantian transportasi serta beasiswa untuk anak pekerja migran.

“Cilacap adalah salah satu daerah atau kantung pekerja migran Indonesia. Karena itu, wajib bagi saya sebagai Menaker hadir dan menyapa langsung calon pekerja migran, pekerja migran Indonesia purna dan keluarga pekerja migran, khususnya di Cilacap,” kata Ida Fauziyah. (Purwanto).

Related posts