JAKARTA – MARITIM: Mahkamah Agung dalam keputusannya menolak kasasi yang diajukan oleh Tonny Pangaribuan, terdakwa yang telah diadili oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Tinggi Jakarta dalam kasus perusakan nama baik KPI (Kesatuan Pelaut Indonesia) dan ITF (International Transport worker’s Federation).
Dengan demikian, Mahkamah Agung (MA) memberi hukuman kepada Tonny Pangaribuan selama 5 bulan penjara. Putusan kasasi ini sama seperti putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat maupun putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.
“Putusan kasasi ini sudah inkrah, mengikat dan final,” tegas Ketua Umum Pimpinan Pusat KPI Prof. Dr. Mathias Tambing dalam keterangan pers di Jakarta, Senin (6/11/2023).
Mathias Tambing menjelaskan, putusan kasasi ini ditandatangani oleh 3 Hakim Agung yang dipimpin oleh Susilo SH, MH, Dr. Prim Haryadi SH, MH dan Yohanes Priyana SH, MH pada tanggal 10 Oktober 2023. Ia menilai, putusan kasasi No.1184 K/Pid./2023 ini menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakpus dan putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.
Selanjutnya Ketum PP KPI mengatakan, berdasarkan putusan PN Jakpus dan PT Jakarta, Tonny Pangaribuan terbukti bersalah telah merusak nama baik KPI maupun ITF (afiliasi KPI) dan menyalahgunakan kedua organisasi pelaut itu untuk kepentingan pribadi, sehingga Tonny diganjar hukuman 5 bulan penjara.
Menurut Mathias Tambing, PT Jakarta dalam putusannya menyatakan, terdakwa telah melakukan tindak pidana secara sah dan meyakinkan melakukan fitnah dan ujaran kebencian terhadap KPI dan ITF. Tanpa hak, terdakwa Tonny menggunakan kop surat berlogo KPI dan ITF, stempel beserta atribut lainnya kedua organisasi pelaut itu untuk mendatangi sejumlah instansi pemerintah dan swasta guna mendapatkan keuntungan pribadi. Semua kegiatannya itu dilakukan dari Tanjung Priok, setelah Tonny menyerobot Kantor KPI Cabang Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Dalam kegiatannya, Tonny selalu mengaku sebagai pengurus KPI terkait pengurusan berbagai dokumen untuk perekrutan awak kapal yang akan bekerja di kapal-kapal nasional maupun internasional.
Sasarannya adalah perusahaan pelayaran, perusahaan pengawakan kapal dan pelaut yang ingin bekerja di kapal secara mandiri. Selain itu, dengan membawa surat KPI/ITF palsu, Tonny juga mendatangi sejumlah pejabat untuk meminta dana dengan dalih kepentingan KPI/ITF, tapi sebenarnya untuk kepentingan pribadi.
Dalam vonis di PN Jakarta Pusat pada 2 Maret 2023, Tonny dihukum percobaan 10 bulan. Vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa 8 bulan penjara.
Dari putusan Pengadilan Negeri Jakpus itu, JPU mengajukan banding sehingga Pengadilan Tinggi Jakarta menghukum Tonny 5 bulan penjara. Hukuman tersebut diputuskan pada 9 Mei 2023 oleh 3 Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta yang dipimpin oleh H. Andi Cakra Alam SH, MH (selaku ketua) dengan anggota Ewit Sutriadi SH, MH dan Dr. Binsar Gultom SH, SE, MH.
Tonny kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun upayanya itu kandas setelah 3 Hakim Agung yang dipimpin oleh Susilo SH, MH menolak kasasi dan menguatkan putusan Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta.
Matihas Tambing mengharapkan dengan adanya putusan kasasi ini, Jaksa Penuntut Umum PN Jakpus segera mengeksekusi Tonny Pangaribuan ke penjara untuk menjalani hukuman selama 5 bulan sesuai putusan Mahkamah Agung. (Purwanto).