JAKARTA-MARITIM: Kementerian Ketenagakerjaan terus berupaya memberikan pelayanan di bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) secara optimal, efektif dan efisien yang langsung diterima oleh masyarakat.
Untuk mengoptimalkan serta mewujudkan pelayanan yang profesional, transparan dan akuntabel, Kemnaker telah menyempurnakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) menjadi PP Nomor 41 Tahun 2023.
“Target Pemerintah untuk meningkatkan pelayanan di bidang K3 secara optimal, efektif dan efisien melalui pelayanan yang profesional, transparan dan akuntabel,” ungkap Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) Haiyani Rumondang ketika memberikan sambutan secara virtual pada Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian Ketenagakerjaan,” di Jakarta, Jumat (10/11/2023).
Dirjen mengatakan, ada beberapa alasan ditetapkannya pembayaran melalui PNBP, khususnya mengenai Surat Keterangan Layak K3 dan Jasa Sertifikasi K3, yaitu meningkatnya kesadaran masyarakat dalam pemenuhan syarat-syarat K3. Antara lain kebutuhan personil K3, lembaga K3, pelaksanaan audit SMK3 dan pemeriksaan dan pengujian obyek K3 yang meningkat setiap tahunnya, namun tidak didukung anggaran APBN yang memadai.
“Saya berharap semua pihak dapat melaksanakan komitmen sinergitas dalam pengelolaan PNBP dengan baik tanpa kendala sesuai peraturan perundang-undangan,” ucapnya.
Sementara itu, Direktur Bina Kelembagaan K3 Heri Sutanto menambahkan, pemerintah terus melakukan upaya-upaya peningkatan penerimaan negara baik dari sektor pajak maupun sektor bukan pajak.
Peningkatan jumlah PNBP dari masa ke masa melalui upaya intensifikasi maupun ekstensifikasi sumber-sumber penerimaan negara terus diusahakan pemerintah, mengingat penerimaan perpajakan belum mampu menutup seluruh pengeluaran negara.
“Semoga pelaksanaan PNBP ini mampu menambah pemasukan negara yang merupakan bentuk kontribusi kepada negara,” katanya. (Purwanto).