ABU DHABI-MARITIM: Kementerian Ketenagakerjaan terus mensosialisasikan Peraturan Menaker Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia.
Upaya tersebut dilakukan mengingat masih banyak pekerja migran Indonesia di berbagai negara yang belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, salah satunya para pekerja migran yang ada di Persatuan Emirat Arab.
Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi dalam kunjungan kerjanya di Abu Dhabi menyampaikan, berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan jumlah kepesertaan pekerja migran sampai Februari 2023 sebanyak 354.995 orang, padahal jumlah pekerja migran Indonesia di seluruh dunia sangat besar.
“Di Persatuan Emirat Arab saja, pekerja migran Indonesia diperkirakan berjumlah 87 ribu orang dan yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan masih sangat sedikit, sekitar 1.368 orang berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan per September 2023. Data ini menunjukkan upaya yang kita lakukan harus lebih keras lagi,” ucap Sekjen Anwar di Abu Dhabi, Minggu (26/11/3023).
Sekjen Anwar menjelaskan, regulasi tersebut merupakan penyempurnaan dari Permenaker Nomor 18 Tahun 2018 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia yang dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum saat ini.
Dikatakan, dalam Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 terdapat 7 manfaat baru dan 9 manfaat yang nilainya meningkat. Kenaikan manfaat tersebut diberikan tanpa adanya kenaikan iuran program jaminan sosial.
“Proses pendaftaran dan pengajuan klaim sesuai Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 lebih disederhanakan, sehingga mempermudah pekerja migran untuk mengakses program jaminan sosial,” ucapnya. (Purwanto).