ULD Ketenagakerjaan Bantu Penyandang Disabilitas Mendapatkan Pekerjaan

Menaker saat menerima audiensi Pengurus Rumah Aspirasi Tuna Netra Indonesia.

JAKARTA-MARITIM: Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerima audiensi Pengurus Rumah Aspirasi Tuna Netra Indonesia di kantor Kemnaker, Jakarta, Senin (27/11/2023).  Mereka menemui Ida Fauziyah terkait terbitnya Peraturan Menaker No. 21/2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Unit Layanan Disabilitas (ULD) Bidang Ketenagakerjaan.

“Adanya Permenaker menjadi pedoman dan akan sangat mudah bagi daerah yang memiliki komitmen untuk membentuk ULD, terutama bidang ketenagakerjaan,” kata Menaker.

Read More

Menurut Ida Fauziyah, ULD ketenagakerjaan memiliki empat tugas, Pertama, merencanakan penghormatan, pelindungan dan pemenuhan atas pekerjaan Penyandang Disabilitas (PD). Kedua, menyediakan pendampingan kepada tenaga kerja PD. Ketiga, menyediakan pendampingan kepada pemberi kerja yang menerima tenaga kerja PD. Keempat, mengkoordinasikan ULD Ketenagakerjaan, pemberi kerja dan tenaga kerja dalam pemenuhan dan penyediaan alat bantu kerja untuk PD.

“Hingga saat ini telah terbentuk sebanyak 191 ULD Bidang Ketenagakerjaan yang tersebar pada 28 provinsi, 46 kota dan 117 kabupaten,” ujarnya.

Sedangkan penempatan tenaga kerja PD hingga 17 November 2023, Ida Fauziyah menyebut ada 702 orang dengan ragam disabilitas fisik (tunadaksa, kaki, tangan dan kursi roda), disabilitas sensorik (tuna netra, low vision, tuna rungu, tuna wicara), disabilitas intelektual (tuna grahita dan lambat belajar) dan disabilitas ganda (tuna rungu dan wicara).

Sebelumnya, pada 17 Oktober 2023, Kemnaker telah memberikan penghargaan nasional 2023 kepada tiga badan usaha milik negara (BUMN) dan sembilan perusahaan swasta nasional yang mempekerjakan PD. “Penghargaan diberikan sebagai bentuk apresiasi dan mendorong perusahaan lain untuk meningkatkan akses terhadap PD,” ujarnya.

Ida Fauziyah menambahkan, untuk menciptakan support system yang baik, Kemnaker juga memberikan pembekalan sensitivitas disabilitas bagi pengelola ULD bidang Ketenagakerjaan, perusahaan dan serikat pekerja dengan harapan dapat menciptakan kondisi kerja yang kondusif. (Purwanto).

Related posts