SAMARINDA, MARITIM : Indonesia Shipping Agencies Association (ISAA) kembali bekerjasamadengan Lembaga Diklat Sasendo hari ini (Senin 11/12/2023) menyelenggarakan Diklat IMDG (International Maritime Dangerous Goods ) Code dan IMSBC (International Maritime Solid Bulk Cargoes) Code sesuai PM 16 dan PM 6 Tahun 2021 di Samarinda.
Ini adalah angkatan ke-6 di Samarinda dan angkatan ke-13 untuk pelaksanaan diklat di berbagai wilayah. Diklat kali ini diikuti oleh 21 orang peserta Diklat IMSBC Code dan 16 orang untuk diklat IMDG Code.
Pelaksakaan diklat digelar di Hotel Grand Verona Samarinda dan dibuka secara daring (zoom) Kasubdit Tertib Berlayar Direktorat KPLP Ditjen Hubla, Radzaman dan dihadiri oleh Kasie Penjagaan Patroli dan Penyidikan Laut , KSOP Samarinda Capt. Sahrun Aziz. Sedangkan dari DPP ISAA turut hadir Sekretaris Eksekutif Soni Setyana.
Dalam sambutannya, Kasubdit Tertib Berlayar Direktorat KPLP Ditjen Hubla, Radzaman mengatakan, bahwa Diklat IMDG Code atau tata cara penanganan barang berbahaya di pelabuhan dan Diklat IMSBC Code atau tata cara penanganan barang curah padat di pelabuhan sangat penting bagi petugas operasional di lapangan seperti keaagenan kapal, PBM dan yang lainnya terkait. Hal ini untuk menjamin bahwa penanganannya telah sesuai ketentuan sehingga untuk mencegah insiden yang tidak diinginkan dari barang-barang tersebut.
Untuk itulah ia mengapresiasi kepada ISAA dan Sasendo yang terus menginisiasi diklat-diklat sesuai dengan amanat dari Permenhub nomor 16/2021 dan nomor 6/2021.
Pemerintah Indonesia telah memberlakukan ketentuan mengenai International Maritime Solid Bulk Cargoes (IMSBC) Code dan International Maritime of Dangerous Goods (IMDG) Code yang merupakan aturan pelaksanaan Convention on the Safety of Live at Sea (SOLAS) dan Convention on the Marine Pollution from Ships (MARPOL).
Dalam rangka mewujudkan keselamatan dan keamanan pelayaran serta meminimalisir kondisi yang tidak diinginkan pada penanganan bahan/curah padat dan barang berbahaya, aturan tersebut telah diratifikasi melalui Keputusan Presiden Nomor 46 Tahun 1985 tentang Pengesahan “International Convention on the Prevention of Pollution from Ships 1973 and Protocol of 1978 Relating to the International Convention for the Prevention of Pollution from Ships 1973”.
Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pemeriksaan Penanganan Pengangkutan Barang Berbahaya dan Barang Curah Padat di Pelabuhan yang dituangkan dalam PM nomor 6/2021 dan PM nomor 16/2021 untuk memberikan kepastian hukum tentang pelaksanaan penanganan barang berbahaya di pelabuhan. * Hbb