Berpotensi Risiko Tinggi, Rumah Sakit Wajib Terapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Dirjen Binwasnaker dan K3 Haiyani Rumondang.

MEDAN-MARITIM: Semua rumah sakit wajib menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) karena rumah sakit rentan terjadi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Hal ini disebabkan karena rumah sakit menggunakan teknologi tinggi dan bahan- bahan kimia yang berpotensi membahayakan kesehatan pekerja kesehatan dan pengunjung rumah sakit (RS).
Masalah ini ditekankan Dirjen Binwasnaker dan K3 Haiyani Rumondang ketika membuka kegiatan ‘Sinergitas Layanan Balai K3 Medan Dalam Rangka Mendukung

Implementasi K3 di Rumah Sakit’ di Medan, Sumatera Utara, Kamis (14/12/2023).
Kegiatan yang berlangsung 2 hari itu menampilkan beberapa narasumber dari pihak terkait, seperti praktisi K3 rumah sakit dan pengawas ketenagakerjaan Sumut.

Read More

Dikatakan, K3 bukan hanya harus diterapkan di sektor formal, industri, manufaktur, tapi juga wajib diterapkan di semua RS. Sehingga para pekerja kesehatan (dokter, perawat dan lainnya), termasuk pasien maupun pengunjung RS merasa aman dari kemungkinan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.

Dirjen menilai, rumah sakit merupakan bisnis padat modal, padat teknologi dan padat karya yang menggunakan peralatan dan bahan-bahan kimia yang berpotensi membahayakan kesehatan. Belum lagi penggunaan genset, instalasi listrik, gas dan bahan-bahan beradiasi lainnya.
“Pimpinan rumah sakit harus berkomitmen untuk mengendalikan dan mencegah hal tersebut dengan menerapkan K3 sesuai ketentuan yang berlaku. Jangan sampai para pekerja kesehatan mengalami kecelakaan kerja atau terpapar penyakit akibat kerja,” tegasnya.

Terkait soal ini, Haiyani berharap meskipun RS melayani kesehatan masyarakat, tapi pimpinan RS secara periodik juga harus mengecek kesehatan para pekerjanya dan menanggung biayanya.

Dalam kesempatan itu, Kadisnaker Provinsi Sumut Abduk Haris Lubis melaporkan, ada 439 sarana pelayanan kesehatan di Sumut dengan tenaga kerja 4.543 orang.

Tanpa menyebut data dia mengatakan, kecelakaan di tempat kerja cenderung meningkat akibat kurangnya kesadaran masyarakat tentang K3. Selain kurangnya keterampilan, tenaga kerja juga sering mengabaikan risiko kecelakaan kerja dan bahkan cenderung tidak mau menggunakan alat pelindung diri.

Terkait soal ini, Dirjen Haiyani merasa prihatin karena minimnya rumah sakit yang menerapkan K3. Dalam pemberian penghargaan perusahaan nihil kecelakaan kerja dari Kemnaker 2023, hanya 20 rumah sakit yang mendapat penghargaan nihil kecelakaan.
Sementara dari 1.750 perusahaan yang mendapat penghargaan SMK3 (Sistem Manajemen K3) hanya 6 rumah sakit yang mendapat penghargaan SMK3.

“Tahun 2024 harus lebih banyak lagi rumah sakit yang mendapat penghargaan nihil kecelakaan kerja,” pinta Dirjen. (Purwanto).

 

Related posts