BUSAN-MARITIM: Dalam upaya mendapatkan informasi, khususnya mengenai pengembangan sertifikasi halal yang ada di Republik Korea, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor melakukan kunjungan kerja ke Busan Indonesia Center (BIC) dan bertemu dengan CEO BIC, Kim Soo Il.
“Saya ingin dari kunjungan ke BIC ini dapat menghasilkan tambahan pengetahuan yang bermanfaat, khususnya bagi pengembangan sertifikasi halal di Republik Korea,” kata Wamenaker, Senin (18/12/2023) waktu setempat.
Wamenaker menuturkan, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang menetapkan bahwa pelaku usaha di Indonesia wajib menyediakan SDM Penyelia Halal di perusahaannya. Keberadaan penyelia halal ini merupakan bagian penting dari ekosistem halal.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Maritim, penyelia halal adalah orang yang bertanggung jawab terhadap proses produksi halal di perusahaan dengan persyaratan beragama Islam dan memahami tentang halal dan haram. Setiap penyelia halal wajib mengikuti pelatihan sertifikasi penyelia halal.
Selain itu, lanjut Afriansyah, Kemnaker juga telah menerbitkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bagi penyelia halal di Indonesia. “Indonesia telah memiliki banyak SDM penyelia halal. Namun hingga saat ini belum ada permintaan dari negara lain untuk mempekerjakan penyelia halal,” ucapnya.
Selain mengenai penyelia halal, pertemuan Wamenaker dengan CEO BIC juga membahas tentang persiapan penempatan pekerja migran ke Korea, baik melalui skema P to P, G to G, maupun mandiri atau perseorangan.
Untuk itu, Wamenaker menyarankan BIC agar berkolaborasi dengan Pusat Pasar Kerja yang dimiliki Kemnaker dalam melakukan penyebarluasan informasi lowongan pekerjaan di Korea.
“Saya berharap peluang kerja bagi calon pekerja migran Indonesia di Republik Korea dapat lebih berkembang,” ujar Afriansyah.
Usai bertemu dengan CEO BIC, Wamenaker juga berkunjung dan berdialog dengan para Pekerja Migran Indonesia yang bekerja di perusahaan manufaktur Sejin Valve Industry Busan. (Purwanto).