Mulai 2024, Penilaian Kinerja Pejabat Fungsional Pengantar Kerja Gunakan SKP Tahunan

Haiyani Rumondang.

JAKARTA-MARITIM: Kementerian Ketenagakerjaan menggelar Sharing Session dan Coaching Clinic (SSCC) konversi angka kredit konvensional menjadi angka kredit integrasi pada 18-19 Desember 2023 di Jakarta.

SSCC bertujuan untuk menyamakan persepsi dan pemahaman para pejabat fungsional Pengantar Kerja, terkait penilaian angka kredit integrasi dan konversi, konversi angka kredit konvensional menjadi angka kredit integrasi, sampai Penetapan Angka Kredit (PAK) Integrasi dengan menggunakan aplikasi DISPAKATI.

Read More

Plt. Dirjen Binapenta dan Perluasan Kesempatan Kerja Haiyani Rumondang berharap, melalui SSCC permasalahan yang selama ini dialami para Pengantar Kerja, di pusat maupun daerah setelah terbitnya Peraturan Menpan-RB Nomor 1 Tahun 2023 dapat diselesaikan dengan baik dengan penerbitan Penetapan Angka Kredit (PAK) Integrasi melalui aplikasi e-Pengantarkerja.

“Saya berharap mulai Januari 2024 sudah dapat dilakukan penilaian kinerja pegawai bagi Pejabat Fungsional Pengantar Kerja melalui penilaian SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) tahunan untuk periode penilaian Januari hingga Desember 2023 dengan diberikan predikat kinerja pegawai oleh pimpinan/atasan langsung dari Pejabat Fungsional Pengantar Kerja. Kemudian mengunggah dokumen tersebut ke dalam aplikasi e-Pengantarkerja untuk dikonversi menjadi angka kredit,” kata Haiyani Rumondang melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Jakarta, Selasa (19/12/2023).

SKP adalah rencana dan target kinerja yang dibuat oleh pegawai dan harus dicapai dalam kurun waktu tertentu.

Sedangkan Direktur Bina Pengantar Kerja Kemnaker Nora Kartika Setyaningrum mengatakan, keberadaan Pejabat Fungsional Pengantar Kerja mutlak dibutuhkan instansi yang menggelar urusan pemerintahan bidang ketenagakerjaan pusat dan daerah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menaker Nomor 39 Tahun 2016 tentang Penempatan Tenaga Kerja, khususnya pada Pasal 55 ayat (2).  Namun hingga saat ini masih ada beberapa provinsi dan sebagian kabupaten/kota belum memiliki atau masih kurang jumlah Pejabat Fungsional Pengantar Kerjanya.

“Perlu koordinasi dan sinergi antar stakeholder pemangku kepentingan jabatan Fungsional Pengantar Kerja, baik di pusat maupun daerah, dalam penyusunan kebutuhan, pemenuhan formasi, maupun pendataan Pejabat Fungsional Pengantar Kerja,” ujarnya.

Berdasarkan data per Desember 2023, jumlah Pejabat Fungsional Pengantar Kerja di 38 provinsi se-Indonesia saat ini sebanyak 1.311 orang. Rinciannya, Ditjen Binapenta dan PKK 121 orang, Ditjen Binalavotas 46, Sekretaris Jenderal 8, Barenbang (4), Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia 190, Provinsi 136, Kota 238, dan Kabupaten 568 orang. (Purwanto).

 

Related posts