Korban Tewas Jadi 18 Orang, Tim Pengawas Kemnaker Periksa Penyebab Ledakan Tungku Smelter di Morowali

Dirjen Binwasnaker dan K3 Haiyani Rumondang.

MOROWALI-MARITIM: Tim Pengawas Ketenagakerjaan dari Kementerian Ketenagakerjaan terus mengumpulkan data dan melakukan pemeriksaan akibat meledaknya tungku smelter di kawasan industri PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.

Kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka mendapatkan informasi secara mendalam terkait penyebab terjadinya kecelakaan kerja yang mengakibatkan belasan pekerja meninggal dunia dan puluhan pekerja lainnya mengalami luka-luka.

Read More

Informasi terbaru yang diperoleh Maritim menyebutkan, korban meninggal yang semula 13 orang kini bertambah menjadi 18 pekerja, 6 di antaranya tenaga kerja asing. Sedang puluhan korban luka bakar lainnya masih dirawat di rumah sakit setempat dan beberapa korban luka berat dirujuk ke rumah sakit di Makassar dan Jakarta. Mereka menjadi korban ledakan tungku smelter PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS) yang berlokasi di kawasan industri PT IMIP.

“Tim Pengawas Ketenagakerjaan dari Kemnaker melakukan pemeriksaan sejak 25 Desember 2023 untuk memperoleh informasi yang sebenar-benarnya terkait penyebab terjadinya kecelakaan kerja di industri pengolahan nikel,” kata Dirjen Binwasnaker dan K3, Haiyani Rumondang, melalui siaran pers Biro Humas, Selasa (26/12/2023).

Dirjen Haiyani mengatakan, dalam upaya memperoleh informasi, tim Pengawas Ketenagakerjaan Kemnaker melakukan koordinasi dengan Pengawas Ketenagakerjaan Sulawesi Tengah, BPJS Ketenagakerjaan, dan Polres Morowali.

Tim Pengawas kemudian meminta keterangan dari manajemen PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS), perusahaan tempat meledaknya tungku smelter. Tim juga meminta keterangan dari manajemen PT Ocean Sky Metal Indonesia (OSMI) terkait adanya pekerja dari perusahaan tersebut yang menjadi korban kebakaran.

Selain itu, lanjutnya, tim Pengawas Ketenagakerjaan juga meninjau ke lokasi terjadinya ledakan tungku smelter, lalu mengunjungi korban luka-luka yang tengah dirawat di Klinik 2 PT IMIP, dan mengunjungi korban yang dirawat di RSUD Morowali.

Terkait hak-hak pekerja, Dirjen telah meminta Pengawas Ketenagakerjaan untuk memastikan seluruh hak-hak pekerja, baik yang meninggal maupun yang luka, agar dipenuhi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

“Dari pemeriksaan yang dilakukan tim Pengawas Ketenagakerjaan, apabila terbukti perusahaan tidak menjalankan ketentuan ketenagakerjaan, baik norma kerja maupun norma K3, tentu akan dilakukan langkah-langkah hukum yang tegas,” tandasnya.

Ia berharap kejadian tersebut dapat menjadi pelajaran berharga bagi dunia ketenagakerjaan di masa mendatang, sehingga kejadian serupa tidak terulang kembali. Haiyani juga menyatakan pihaknya akan terus memantau pelaksanaan perbaikan dari manajemen perusahaan jika terdapat temuan dari tim Pengawas Ketenagakerjaan. (Purwanto).

Related posts